REDELONG (RA) – Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua tersangka illegal logging atau perambah hutan di kawasan hutan Area Penggunaan Lain (APL) Kampung Wih Porak, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni, US, (52) warga Kampung Wih Porak dan AB (44) warga Kampung Arul Cincin Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim,SH kepada Rakyat Aceh Selasa (29/12) menyampaikan selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan kayu olahan papan jenis pinus sebanyak 1 Truk.
Disebutkanya, kedua tersangka ditangkap pada 19 Desember 2020 lalu.“Setelah ada laporan dari warga kita langsung menuju TKP, saat itu kita menemukan kedua pelaku pencurian kayu,” ungkapnya.
Menurutnya, kayu olahan tersebut berasal dari wilayah hutan APL yang dikelola oleh Komite Pengamanan Hutan (KPH) II yang bekerja sama dengan CV Meriah Gayo.
“Dalam aturannya, kayu itu tidak bisa ditebang dan pihak KPH dengan CV Meriah Gayo sendiri hanya memanfaatkan getah kayu damarnya saja,” jelasnya.
Akibat telah melakukan pencurian kayu hutan katanya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun penjera. “Saat ini tersangka sudah kita amankan di mako Polres Bener Meriah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mengamankan barang bukti kayu olahan jenis sembarang di kawasan Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
“Ada ratusan kayu olahan yang kita sita, namun kita tidak menemukan tersangka saat itu” ungkapnya dan menambahklan, ratusan kayu illegal tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah. (uri/min)