Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

DAERAH · 30 Dec 2020 14:40 WIB ·

Polisi Tangkap Dua Tersangka Perambah Hutan


 Kayu olahan papan jenis pinus yang dimanakan di Mako Polres Bener Meriah, Selasa (29/12). MASHURI | RAKYAT ACEH Perbesar

Kayu olahan papan jenis pinus yang dimanakan di Mako Polres Bener Meriah, Selasa (29/12). MASHURI | RAKYAT ACEH

REDELONG (RA) – Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua tersangka illegal logging atau perambah hutan di kawasan hutan Area Penggunaan Lain (APL) Kampung Wih Porak, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni, US, (52) warga Kampung Wih Porak dan AB (44) warga Kampung Arul Cincin Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim,SH kepada Rakyat Aceh Selasa (29/12) menyampaikan selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan kayu olahan papan jenis pinus sebanyak 1 Truk.

Disebutkanya, kedua tersangka ditangkap pada 19 Desember 2020 lalu.“Setelah ada laporan dari warga kita langsung menuju TKP, saat itu kita menemukan kedua pelaku pencurian kayu,” ungkapnya.

Menurutnya, kayu olahan tersebut berasal dari wilayah hutan APL yang dikelola oleh Komite Pengamanan Hutan (KPH) II yang bekerja sama dengan CV Meriah Gayo.

“Dalam aturannya, kayu itu tidak bisa ditebang dan pihak KPH dengan CV Meriah Gayo sendiri hanya memanfaatkan getah kayu damarnya saja,” jelasnya.

Akibat telah melakukan pencurian kayu hutan katanya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun penjera. “Saat ini tersangka sudah kita amankan di mako Polres Bener Meriah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mengamankan barang bukti kayu olahan jenis sembarang di kawasan Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

“Ada ratusan kayu olahan yang kita sita, namun kita tidak menemukan tersangka saat itu” ungkapnya dan menambahklan, ratusan kayu illegal tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah. (uri/min)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA