Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

NANGGROE TIMUR · 6 Jan 2021 11:08 WIB ·

Kejari Pijay Ungkap Korupsi Jembatan Pangwa


 Warga melintasi jembatan Pangwa yang dibangun kembali karena rusak akibat gempa, Selasa (5/1). Kejari Pijay menemukan indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai spesifikasi kontrak. (ikhsan/rakyat aceh) Perbesar

Warga melintasi jembatan Pangwa yang dibangun kembali karena rusak akibat gempa, Selasa (5/1). Kejari Pijay menemukan indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai spesifikasi kontrak. (ikhsan/rakyat aceh)

MEUREUDU (RA) – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengindikasikan adanya tindak korupsi pada proyek pembangunan kembali jembatan Pangwa yang rusak akibat gempa Pidie Jaya 2016 lalu, bernilai Rp 11.217.385.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH, mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa itu mulai dilakukan Kejari Pidie Jaya pada bulan Oktober 2020 lalu setelah melakukan serangkain penyelidikan.

Disampaikan Kajari Mukhzan, pembangunan kembali jembatan Pangwa dikerjakan PT. Zarnita Abadi selaku rekanan kontraktor dengan kontrak awal senilai Rp 10.995.440.000, tahun anggaran 2018. Anggaran bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.

Pada pelaksanaanya, rekanan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak kerja pada 29 Juli 2018. Kemudian diperpanjang selama dua bulan sampai 29 September 2018, tetapi sampai dengan bulan Oktober 2018, pekerjaan tersebut juga tak kunjung rampung.

“Meski tak rampung sesuai kontrak kerja pertama, dalam andendum, pekerjaan tersebut malah terjadi penambahan anggaran dari kontrak semula senilai Rp 10.995.440.000 menjadi Rp 11.217.385.000,” ungkapnya.

Namun, Mukhzan belum bersedia mengungkap besaran kerugian negara pada pekerjaan pembangunan kembali infrastruktur paska gempa Pidie Jaya 2016 lalu.

Kata dia, informasi besaran kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan bersamaan dengan penetapan tersangkanya dalam waktu dekat.
Kata dia, sejauh ini dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi termasuk saksi ahli forensik kontruksi.

“Dalam waktu dekat akan ada yang kami minta pertanggung jawabannya atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara tersebut,” ujar Mukzan.

Untuk penetapan tersangka atau yang bertanggung jawab dan besaran kerugian negara pada pekerjaan pembangunan jembatan yang berbatasan antara kecamatan Trienggadeng dengan Kecamatan Meureudu yang tak sesuai spesikasi dalam kontrak tersebut, Kejari Pidie Jaya masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga audit yang ditunjuk dan keterangan ahli-ahli lainnya. (san/min)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh – Sumut

10 September 2024 - 22:00 WIB

Disdik Aceh Salurkan Gaji P3K Tahap I Pengangkatan April 2024

10 September 2024 - 21:18 WIB

Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi

10 September 2024 - 20:52 WIB

Kuliner Sate Apaleh Geurugok Cabang Banda Aceh Dukung PON XXI

10 September 2024 - 16:42 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat

10 September 2024 - 14:59 WIB

PON XXI Dihelat, Shalat tetap tak Boleh Lewat

10 September 2024 - 00:06 WIB

Trending di UTAMA