MEUREUDU (RA) – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengindikasikan adanya tindak korupsi pada proyek pembangunan kembali jembatan Pangwa yang rusak akibat gempa Pidie Jaya 2016 lalu, bernilai Rp 11.217.385.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH, mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa itu mulai dilakukan Kejari Pidie Jaya pada bulan Oktober 2020 lalu setelah melakukan serangkain penyelidikan.
Disampaikan Kajari Mukhzan, pembangunan kembali jembatan Pangwa dikerjakan PT. Zarnita Abadi selaku rekanan kontraktor dengan kontrak awal senilai Rp 10.995.440.000, tahun anggaran 2018. Anggaran bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
Pada pelaksanaanya, rekanan kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak kerja pada 29 Juli 2018. Kemudian diperpanjang selama dua bulan sampai 29 September 2018, tetapi sampai dengan bulan Oktober 2018, pekerjaan tersebut juga tak kunjung rampung.
“Meski tak rampung sesuai kontrak kerja pertama, dalam andendum, pekerjaan tersebut malah terjadi penambahan anggaran dari kontrak semula senilai Rp 10.995.440.000 menjadi Rp 11.217.385.000,” ungkapnya.
Namun, Mukhzan belum bersedia mengungkap besaran kerugian negara pada pekerjaan pembangunan kembali infrastruktur paska gempa Pidie Jaya 2016 lalu.
Kata dia, informasi besaran kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan bersamaan dengan penetapan tersangkanya dalam waktu dekat.
Kata dia, sejauh ini dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi termasuk saksi ahli forensik kontruksi.
“Dalam waktu dekat akan ada yang kami minta pertanggung jawabannya atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara tersebut,” ujar Mukzan.
Untuk penetapan tersangka atau yang bertanggung jawab dan besaran kerugian negara pada pekerjaan pembangunan jembatan yang berbatasan antara kecamatan Trienggadeng dengan Kecamatan Meureudu yang tak sesuai spesikasi dalam kontrak tersebut, Kejari Pidie Jaya masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga audit yang ditunjuk dan keterangan ahli-ahli lainnya. (san/min)