Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

METROPOLIS · 6 Jan 2021 11:06 WIB ·

Vaksinasi COVID-19 Harus Ada Fatwa Ulama


 Sebanyak 14.000 vaksin COVID-19 dari Sinovac tiba Aceh dan disimpan di Gudang Farmasi, Dinkes Aceh, Selasa (5/1). (istimewa) Perbesar

Sebanyak 14.000 vaksin COVID-19 dari Sinovac tiba Aceh dan disimpan di Gudang Farmasi, Dinkes Aceh, Selasa (5/1). (istimewa)

Quote : Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani
“Karena kita orang Aceh pada umumnya muslim, ini harus jelas harus ada fatwanya dari ulama yakni dari MUI dan MPU,”

BANDA ACEH (RA) – Pemerintah Aceh diminta berkoordinasi dengan ulama untuk menyosialisasikan vaksinasi COVID-19 demi menjamin kehalalannya dan dapat digunakan ke masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, dan juga meminta sosialisasi vaksin gencar dilakukan guna menghempang kabar tak benar atau hoaks yang selama ini berkembang.

“Pemerintah harus mensosialisasikan bagaimana tahapanya. Ini harus dipastikan agar tidak menjadi kabar miring nantinya. Kita harapkan pemerintah Aceh harus mengantisipasi dari pertama distribusikan sehingga skemanya jelas, langkah apa saja yang dilakukan dalam keadaan pemberian vaksin ini,” ujar Fahlevi saat dihubungi Rakyat Aceh, Selasa (5/1).

Lebih lanjut, Politisi PNA itu berujar, komponen vaksin harus ada fatwa MPU terkait ke halalnya, sehingga aman digunakan dan tidak ada efek samping sebagaimana hoaks yang beredar selama ini.

“Jangan sampai vaksin itu ketika digunakan masyarakat menimbulkan efek samping. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat Aceh. Menurut saya itu yang harus dipastikan. Dalam hal ini harus melibatkan stakeholder juga termasuk ulama Karena ini ada sisi halalnya. “Karena kita orang Aceh pada umumnya muslim, ini harus jelas harus ada fatwanya dari ulama yakni dari MUI dan MPU,”,” ujar anggota dewan yang membidangi kesehatan dan kaistimewaan ini.

MPU Menunggu Kajian MUI
Di tempat terpisah, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali yang dihubungi, mengatakan pihaknya masih menunggu kajian dari MUI terkait status hukum vaksin.

“Kita belum menerima kajian, sebab MUI pusat sedang bekerja untuk menentukan status hukum terkait vaksin. Tentunya kita akan melihat status hukum dari MUI Pusat,” tuturnya.

Vaksinasi Menunggu Arahan Pusat
Vaksin untuk virus corona atau Coronavirus disease 2019 (COVID-19) telah tiba di Aceh, Selasa (5/1) pada pukul 08.00 WIB. Vaksin COVID-19 dalam 8 Box dengan berat 292 Kg atau 14.000 vaksin Sinovac, tiba di Cargo Bandara Sultan Iskandar Muda, menggunakan Pesawat Lion Air JT 210 Rute CGK-BTJ.

“Kedatangan vaksin covid-19 di cargo bandara SIM menggunakan pesawat Lion Air JT 210 rute CGK-BTJ,” kata Danlanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Pnb Mohamad Satriyo Utomo.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif mengatakan, saat ini masih menunggu arahan pusat terkait penyaluran vaksin ke kabupaten/kota.

“Vaksin tidak diuji lagi di Aceh, namun kita tetap meminta pendapat dari MPU yang menerima vaksin mungkin sekitar 50 persen penduduk Aceh,” jelasnya.

BPOM : Vaksin COVID-19 Aman
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan CoronaVac, vaksin COVID-19 produksi Sinovac, terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.
“Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya,” kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1).

Ia mengatakan untuk menjamin mutu CoronaVac, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin. Evaluasi mencakup pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan standar penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Kepala BPOM mengatakan sesuai pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO) akan terus mengamati (surveilans) secara aktif untuk CoronaVac terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/Komda PP KIPI dan WHO.

“Jika ada efek samping serius, maka laporan harus disampaikan ke Badan POM dalam waktu 24 jam, sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi tersebut. Industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit/puskesmas,” katanya. (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Upacara Penutupan Pemenang Cabor Terjun Payung

14 September 2024 - 21:02 WIB

Aceh Juara Umum Selancar Ombak Raih 4 Emas

14 September 2024 - 18:22 WIB

Tokoh Olahraga Aceh Aminullah Usman ‘Bangga Aceh Masuk Lima Besar PON’

14 September 2024 - 17:20 WIB

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh

13 September 2024 - 18:53 WIB

KIP Aceh Utara Umumkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Ayah Wa – Tarmizi Panyang Memenuhi Syarat

13 September 2024 - 17:52 WIB

Trending di UTAMA