Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 12 Jan 2021 11:02 WIB ·

Pasangan Non Muhrim Digerebek di Toilet


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

SIMEULUE (RA) – Sekitar pukul 20:00 WIB, Sabtu (9/1), pasangan non muhrim, inisial MD (36) dan SL (45), yang diduga indehoi di toilet fasilitas milik Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat, digrebek warga setempat.

Kedua non muhrim diduga indehoi itu, masing-masing telah berkeluarga, cepat diamankan ke Kepolisian setempat sehingga terhindar dari amukan warga.

Perbuatan dugaan tindak pidana pelanggaran Syariat Islam itu, dijelaskan Kapolres AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, kepada Harian Rakyat Aceh, Minggu (10/1).

“Mereka berdua digerebek dan ditangkap warga di kamar mandi (toilet) milik desa Salur. Dan untuk mencegah amarah dan amukan warga sekitar, kini keduanya sudah kita diamankan, serta saat ini kasus itu tahap penyidikan”, katanya.

Pasangan indehoi di toilet, MD masih tercatat sebagai warga Desa Lakubang, Kecamatan Simeulue Tengah dan SL warga desa Salur Kecamatan Teupah Barat, dijerat Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Keduanya dijerat Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/sek teupah barat, tanggal 09 Januari 2021”, imbuh Kasatreskrim.

Ditangkapnya pasangan non muhrim di WC itu, warga dan aparat desa Salur meminta kedua pelaku untuk tetap harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, disebabkan perbuatan MD dan SL itu telah mencemarkan dan memalukan nama desa desanya.

“Benar kejadian itu, dan kami selaku aparat desa maupun warga desa sangat kecewa atas perbuatan kedua non muhrim itu, mereka berdua harus dihukum sebab telah membuat nama desa kami tercemar dan malu. Kami tidak terima fasilitas pemerintahan desa dijadikan lokasi mesum oleh kedua pelaku”, kata Muhammad Joni, Sekdes Salur kepada Harian Rakyat Aceh, Senin (10/1).

Informasi dihimpun Harian Rakyat Aceh, dari sejumlah sumber-sumber menyebutkan dan diketahui MD berprofesi seorang penulis ?di media online terbitan luar daerah dengan wilayah kerja di Kabupaten Simeulue, sedangkan SL berprofesi ibu rumah tangga di Desa Salur Kecamatan Teupah Barat. (ahi/min)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah

26 March 2024 - 14:38 WIB

Apartemen Kepiting Ala Danlanal Simeulue

25 March 2024 - 21:51 WIB

Trending di NANGGROE BARAT