Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 13 Jan 2021 19:32 WIB ·

Kasus Pendopo Bupati Aceh Barat Belum Berakhir


 Konferensi Pers: Kuasa hukum Bupati Aceh H. Ramli MS,Abdullah Saleh SH menggelar konferensi Pers dengan menghadirkan tiga saksi. 
Rakyat Aceh/Denny. Perbesar

Konferensi Pers: Kuasa hukum Bupati Aceh H. Ramli MS,Abdullah Saleh SH menggelar konferensi Pers dengan menghadirkan tiga saksi. Rakyat Aceh/Denny.

MEULABOH (RA) – Kasus dugaan pemukulan di pendopo Bupati Aceh Barat mulai menemui titik terang. Tiga saksi yang terlibat dalam perkara tersebut, mulai membeberkan secara gamblang aktor di balik skenario penagih hutang.

Pada Selasa (12/1) kemarin, Abdullah Saleh SH kuasa hukum Bupati Aceh H. Ramli MS, menggelar konferensi Pers dengan menghadirkan tiga saksi kunci terlibat dalam perkara tersebut, yakni Al Hanis, Safrizal, Darmansyah alias Mancah.

“Selama ini, pihak Tgk Janggot, terlalu sering memberikan keterangan Pers sampai membentuk opini publik secara sepihak. Makanya perlu diklarifikasi juga kebenarannya, melalui saksi-saksi yang berhubungan langsung dengan Kasus pendopo ini,” kata Abdullah Saleh SH.

Dugaan kasus pemukulan di pendopo Bupati Aceh Barat, resmi ditangani Polda Aceh, setelah Selasa 18 Februari 2020, Zahidin alias Tgk. Janggot melaporkan kasus ini pada kepolisian.

Penanganan kasus dugaan pemukulan di pendopo Bupati Aceh Barat tersebut, sambung Saleh, telah dinaikan tingkat oleh penyidik dan menetapkan seorang tersangka berinisial YN sebagai pelaku.

“Sampai muncul reaksi dari pihak kubu Tgk Janggot menggelar kompresi Pers terkait masalah ini. Sedangkan kami sangat percaya dengan proses hukum yang berlangsung. Tapi mau tidak mau, terpaksa juga kami gelar konferensi Pers biar jelas duduk persoalannya,” kata Saleh.

Tapi, tambah kuasa hukum ini, efek dari perkara dugaan pemukulan di pendopo Bupati Aceh Barat, memunculkan kasus lain, seperti kasus dugaan tindakan pengancaman dan pemerasan, serta kasus pencemaran nama baik. “Dua kasus ini, sudah kami laporkan ke Polres Aceh Barat,” urainya.

Satu dari sekelompok tim penagih hutang di pendopo bupati, Safrizal (33) warga Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, mengaku dirinya turut hadir dan terlibat dalam aksi tersebut. “Saat itu, saya berangkat menuju pendopo Bupati bersama beberapa teman, Al Hanis, Darmansyah alias Mancah, Tgk Janggot, Abdullah, Tgk Azis, Roma, dan Jumiadi,” detilnya.

Dari sejumlah rekannya, hanya Darmansyah alias Mancah dan Jumiadi yang tidak turut masuk ke dalam pendopo. “Saya hadir dalam kelompok ini, setelah Akrim menelpon dan meminta saya untuk mendampingi Tgk Janggot ke pendopo Bupati Aceh Barat,” bilangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Safrizal membenarkan Bupati Aceh Barat H. Ramli MS sempat bersitegang dengan Tgk Janggot. Adu argumen meninggi agar rencana menagih hutang dapat berjalan sesuai rencana.

“Adu mulut. Saat gelas jatuh dari meja itu, saya spontan melihat kebelakang dan berdiri menjauh karena ada orang yang memegang kursi untuk bersiap memukul. Tapi saya tidak melihat kalau pak Ramli ada memukul, saya sedang melihat ke belakang,” jelasnya.

Namun Safrizal tidak membantah, jika keterangan awal bersama rekan lainnya memberikan keterangan “Pengakuan melihat Ramli MS memukul Tgk. Janggot”. Tapi beberapa pekan kemudian, ia mengaku sadar dengan bentuk perbuatan yang tidak benar atau melanggar hukum jika memberikan keterangan salah.

“Pertama kali memang kami semua berkomitmen akan mengaku ke Polisi, ‘ada melihat pak Ramli memukul Tgk Janggot’. Tapi setelah berdiskusi dengan saudara Mancah, saya baru paham jika ini semua bagian dari skenario Akrim. Saya rubah keterangan di berita acara perkara menjadi ‘tidak melihat,” ucapnya.

Darmansyah alias Mancah (33) warga Peunaga Paya, kecamatan Meureubo yang turut hadir, tidak membantah seluruh keterangan itu, ia malahan membenarkan penjelasan singkat Safrizal.

“Yang atur dan suruh semua itu, Akrim. Kalau saya hanya menjalan apa yang dia bilang,” beber Mancah selaku orang kepercayaan.

Dalam kasus pendopo Bupati Aceh Barat, ia mengaku terlibat sebagai supir yang membawa rekan-rekannya. Saat itu, Mancah memberikan keterangan tidak turut masuk ke dalam pendopo dan hanya menunggu di luar. “Puluhan menit kemudian, saya lihat teman-teman saya keluar dari pendopo dengan memegang Tgk. Janggot secara paksa untuk keluar,” ungkapnya.

Setiba pulang di kediaman Akrim, Mancah menjelaskan Tgk Janggot terlihat kurang puas dan memaksa agar mengumpulkan seluruh anggota Fortil untuk menyerang balik. Namun Akrim menyarankan agar masalah ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Ini sudah ada video nya, lebih bagus kita Polisikan saja dan Tgk Janggot harus pura-pura sakit parah,” kata Mancah mengulang saran Akrim saat itu.

Namun setiba di Sentral Kepolisian, Mancah mengaku drama ‘pura-pura sakit’ Tgk Janggot hampir terbongkar, lantaran dirinya sempat memberikan laporan dengan posisi berdiri tegak dan gagah. Sehingga seorang rekan yang peka, spontan menyentuhnya agar dapat duduk dan tidur, layaknya seorang yang mengalami luka parah.

Mancah juga mendetailkan berbagai upaya demi memperoleh hasil visum luka memar di bagian wajah Tgk Janggot. Dari mulai mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh (RSUD-CND) hingga menuju Rumah Sakit Umum Ujong Fatiah Nagan Raya.

“Akrim suruh saya bawa keluar Tgk Janggot dari rumah sakit Meulaboh, takut nanti ketahuan jika datang wartawan. Makanya saya bawa paksa Tgk Janggot menuju rumah sakit Ujong Fatiah Nagan Raya,” bebernya.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit di Nagan Raya, Mancah yang berperan sebagai supir menjelaskan jika dua orang temannya, sampai memukul bagian wajah Tgk. Janggot demi mendapat bekas memar di bagian mukanya. “Meskipun sudah dipukul, tetap saja tidak ada memar di muka Tgk. Janggot, dan lagi-lagi dokter tidak mau mengeluarkan hasil visum luka di wajah itu,” ucapnya.

Tapi, masih penjelasan Mancah, Akrim meminta agar Tgk Janggot menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit Ujong Fatiah. “Orang tidak sakit, satu botol infus saja tidak habis selama tiga hari itu. Dan kalau ada foto Tgk Janggot sesak nafas dan terpaksa menggunakan bantuan oksigen, itu bohong. Oksigen itu tidak dihidupkan. Saya dapat membuktikannya,” bebernya.

Secara pribadi, Mancah menilai jika hutang piutang tersebut tidak benar lantaran hanya mengandalkan kwitansi hasil scan. “Hutang piutang itu kalau saya bilang bagian rencana dia agar bisa meminta proyek dengan Bupati Aceh Barat setiap tahunnya, rupanya tidak berhasil,” asumsi Mancah.

Terpisah, pengacara Zahidin alias Tgk. Janggot, Zulkifli SH, saat dimintai keterangan oleh wartawan Meulaboh, mengaku tidak mempersoalkan keterangan disampaikan sejumlah saksi mata tersebut.

“Berdasarkan keadilan dan persamaan hukum, Polda Aceh wajib menetapkan terlapor sebagai tersangka. Saat ini penyidik Polda Aceh sudah memiliki empat alat bukti, cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” argumen Zulkifli.

Ada pun alat bukti tersebut di antaranya saksi, surat visum et repertum dan laboratorium forensik, keterangan ahli forensik, serta petunjuk dalam hal ini video yang sudah beredar.
“Kami masih menyimpan sejumlah dokumen dan alat bukti kasus tersebut. Kami ingatkan pada saksi agar berhati-hati menyampaikan keterangan karena ada aturan hukum atau pasal mengatur hal tersebut,” pesan Zulkifli.(den/rus).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peminat Alat Kontrasepsi di Simeulue Meningkat

29 March 2024 - 21:20 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Trending di UTAMA