class="post-template-default single single-post postid-41992 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

UTAMA · 14 Jan 2021 18:07 WIB ·

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid : Hutan Ditebang Rakyat Sengsara


 Anggota Komisi IV Fraksi Gerindra DPR RI TA Khalid Perbesar

Anggota Komisi IV Fraksi Gerindra DPR RI TA Khalid

harianrakyataceh.com – Banjir bandang di beberapa daerah di Aceh diduga akibat penebangan hutan serampangan justru membuat rakyat semakin sengsara.

“Kondisi inilah yang terlihat sekarang di sejumlah daerah di Aceh,” ujar anggota Komisi IV Fraksi Gerindra DPR RI TA Khalid kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (14/1).

Khalid yang juga ketua Partai Gerindra Aceh ini menyebutkan apalagi saat ini pada musim penghujan ini sejumlah daerah baik di Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh
Utara semakin nyata banjir masuk ke kota karena lahan tidak mampu lagi menyerap air.

Bagaimana menekan tidak lagi menyebabkan banjir maka menurut TA Khalid harus menjaga keseimbangan baik izin kepada pengusaha untuk membuka lahan baru dengan pemerintah daerah dalam menjaga masyarakatnya.

Keduanya sama-sama penting. Namun perlu pengawasan bersama agar kondisi tetap stabil. Izin kepada pengusaha tidak boleh juga dihentikan dalam memasukkan pendapatan daerah.

Menurutnya moratorium penghentian penebangan dan pembukaan lahan baru di
seluruh harus ditinjau kembali. Sebab dalam prakteknya hutan tidak digarap tetapi kenyataan kayu semakin ditebang.

Perlu ada kerjasama dan mengawasi hutan semua kita agar masyarakat dan satwa terlindungi. “Saya melihat sepanjang jalan di kawasan pantai barat selatan hewan satwa mulai turun ke jalan.

“Saya sebagai anggota yang membidangi pengawasan hutan minta agar jaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan daerah.” Demikian TA Khalid. (imj)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS