BLANGPIDIE (RA) – Bupati Abdya Akmal Ibrahim kembali memenangkan perkara perdata dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd tanggal 18 November 2020 dan menghukum penggugat Suhaimi untuk membayar biaya perkara.
Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Abdya Mawardi kepada Rakyat Aceh, Kamis petang, (14/1).
Disebutkan, dalam agenda pembacaan putusan sela bertempat di ruang sidang PN Blangpidie, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie mengabulkan eksepsi tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Abdya Handri, SH.
Sebelumnya, Suhaimi melalui kuasa hukumnya Yudhistira Maulana, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) menggugat Bupati Akmal Ibrahim atas lahan eks HGU PT.Cemerlang Abadi (PT. CA) di kawasan Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha).
“Dalam Gugatannya, penggugat Suhaimi memerintahkan Majelis Hakim PN Blangpidie untuk menetapkan lahan eks HGU PT. CA di Babahrot seluas 2.668,82 ha tersebut sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan meminta hakim untuk memerintahkan tergugat Bupati Abdya melakukan redistribusi tanah atas lahan eks HGU PT. CA tersebut,”katanya.
Hingga pada Putusannya Rabu (13/01/2021) sambungnya, Majelis Hakim PN Blangpidie menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan Pengadilan Negeri Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi tergugat dan menghukum penggugat Suhaimi untuk membayar biaya perkara,”tutupnya. (Mat).