Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

GAYO-ALAS · 14 Jan 2021 20:13 WIB ·

Bupati Akmal Kembali Menang Dalam Gugatan PT. CA


 Hutan belantara area PT. Cemerlang Abadi. Perbesar

Hutan belantara area PT. Cemerlang Abadi.

BLANGPIDIE (RA) – Bupati Abdya Akmal Ibrahim kembali memenangkan perkara perdata dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd tanggal 18 November 2020 dan menghukum penggugat Suhaimi untuk membayar biaya perkara.

Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Abdya Mawardi kepada Rakyat Aceh, Kamis petang, (14/1).

Disebutkan, dalam agenda pembacaan putusan sela bertempat di ruang sidang PN Blangpidie, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie mengabulkan eksepsi tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Abdya Handri, SH.

Sebelumnya, Suhaimi melalui kuasa hukumnya Yudhistira Maulana, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) menggugat Bupati Akmal Ibrahim atas lahan eks HGU PT.Cemerlang Abadi (PT. CA) di kawasan Babahrot seluas 2.668,82 hektare (ha).

“Dalam Gugatannya, penggugat Suhaimi memerintahkan Majelis Hakim PN Blangpidie untuk menetapkan lahan eks HGU PT. CA di Babahrot seluas 2.668,82 ha tersebut sebagai TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan meminta hakim untuk memerintahkan tergugat Bupati Abdya melakukan redistribusi tanah atas lahan eks HGU PT. CA tersebut,”katanya.

Hingga pada Putusannya Rabu (13/01/2021) sambungnya, Majelis Hakim PN Blangpidie menetapkan bahwa perkara ini bukan ranah kewenangan Pengadilan Negeri Blangpidie melainkan ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi tergugat dan menghukum penggugat Suhaimi untuk membayar biaya perkara,”tutupnya. (Mat).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Trending di UTAMA