Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 19 Jan 2021 13:57 WIB ·

Tersandung Kasus, Pejabat Baru Langsung Diberhentikan


 Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, S.Sos, M.Si Perbesar

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, S.Sos, M.Si

Quote Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP
“Hasil evaluasi kita, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena ini terkait dengan integritas, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selama ini,”

BANDA ACEH (RA) – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP., menyampaikan tanggapannya atas pemberitaan media terkait adanya pejabat baru berinisial SA yang dilantik, namun yang bersangkutan diduga adalah tersangka korupsi.

Iskandar menyebutkan, Tim Penilai Kinerja PNS Aceh dalam proses pengangkatan dan pemberhentian PNS pada Jabatan Struktural mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan turunannya. pada pasal 72 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilaian kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

Saat pelantikan yang salah satunya yang dilantik adalah SA, pejabat eselon IV (pengawas) Tim Baperjakat tidak mendapatkan informasi apapun. Sehingga saudara SA tetap dipertimbangkan sebagaimana PNS lainnya. Adapun proses seleksi terhadap seluruh pejabat yang akan dilantik termasuk SA, telah melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang.

“Jika lebih dini diketahui maka tim akan mengeluarkan nama yang bersangkutan dari proses pembahasan. Informasi penetapan tersangka oleh tim Baperjakat didapat melalui informasi media.” kata Iskandar, Senin (18/1).

Selanjutnya saat mendapatkan informasi itu, tim segera mengevaluasi kembali penetapan yang bersangkutan pada jabatan yang dilantik tanggal 11 januari 2021 melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Aceh kata Iskandar, berterimakasih kepada semua pihak terutama media yang telah menginformasikan hal ini demi penyelenggaraan pemerintahan aceh yang bersih, adil dan melayani.

“Hasil evaluasi kita, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena ini terkait dengan integritas, yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selama ini,” ujar Iskandar.

Pemberhentian SA juga dilakukan sekaligus untuk memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan proses hukum.

Keputusan pemberhentian yang bersangkutan langsung ditandatangani oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Keputusan Gubernur Aceh.

Iskandar menyebutkan, pemerintah Aceh telah berkomitmen membentuk perilaku PNS yang produktif dan terhindar dari praktek korupsi, di antaranya dengan pemberlakuan Sistem Manajemen Kinerja dan mendorong kesadaran pejabat untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara secara tepat waktu kepada KPK.

Hari ini 93,1% pejabat wajib lapor telah menyampaikan LHKPN kepada KPK dan diyakini dalam beberapa hari ke depan tuntas sampai dengan 100%. Pemerintah aceh juga mendukung sepenuhnya penegakan hukum bagi PNS yang terlibat korupsi. (ril/ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Trending di UTAMA