Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 20 Jan 2021 15:11 WIB ·

Hasil Survei Independen di Banda Aceh, 2 Persen Pedagang Masih Tergantung Rentenir


 Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman melakukan pertemuan lembaga survei independen, Yayasan Rumah Harta Umat, Senin (18/1) di Pendopo Wali Kota. FOTO IST Perbesar

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman melakukan pertemuan lembaga survei independen, Yayasan Rumah Harta Umat, Senin (18/1) di Pendopo Wali Kota. FOTO IST

BANDA ACEH (RA) – Ketergantungan pedagang pasar di Banda Aceh terhadap rentenir hanya tersisa 2 persen saja.

Data ini terungkap dalam pertemuan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dengan sebuah lembaga survey independen, Yayasan Rumah Harta Umat yang bekerjasama dengan ASA Solution, Senin (18/1) di Pendopo Wali Kota.

Dalam pertemuan ini, hadir langsung Prof Syahrizal Abas, Dirut PT Mahirah Muamalah Syariah, T Hanansyah dan jajaran, Komisaris Utama Mahirah yang juga mantan Sekdakota, Ir Bahagia, Asisten I Faisal, Plt Asisten II T Samsuar, Kabag Humas Said Fauzan dan sejumlah Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh. Hadir juga Ibu Naimah Hasan dan Tantawi Ishak.

Dari hasil penelitian yang disampaikan Wardaturriqa S Stat, Konsultan Statistik dan Pengolahan Data ASA Solution, pihaknya telah melakukan survey di lima pasar besar di Banda Aceh dalam periode 20 November sampai dengan 20 Desember tahun 2020 lalu. Survey dilakukan di Pasar Ulee Kareng, Pasar Stui, Pasar Peunayong, Pasar Rukoh dan Pasar Kampung Ateuk.

“Para pedagang di lima pasar besar di Banda Aceh kita survei. Teknik pengumpulan datanya dengan cara observasi, kuisioner dan study pustaka. Ada 237 responden dan hasilnya hanya 2 persen dari mereka yang berhubungan dengan rentenir,” ungkap sosok yang akrab disapa Ika ini.

Lanjut Ika, hasil ini terjadi penurunan dibandingkan surveI yang dilakukan pada 2019 lalu, dimana saat itu ketergantungan pedagang terhadap tengkulak masih di angka 6 persen.
“Dari hasil survey ini kita bisa melihat seberapa besar praktik rentenir menguasai atau membiayai pedagang pasar. Dan angkanya kecil sekali. Ini tidak terlepas dari hadirnya Mahirah Muamalah Syariah (MMS),” kata Ika.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyambut baik hasil survei ini. Katanya hasil penelitian tersebut menjadi penting dalam rangka mengambil kebijakan-kebijakan ke depan.

“Angkanya kita lihat terus menurun dari tahun ke tahun. Meski kecil sekali, tapi praktek riba itu masih ada. Karenanya hasil ini penting bagi kita untuk tahap penyusunan Qanun memberantas rentenir,” kata Ketum MES Provinsi Aceh ini.

Dalam kesempatan ini, Aminullah juga meminta agar pihak lembaga survey juga melakukan penelitian lebih luas lagi, bukan hanya untuk pedagang pasar saja tapi juga ke kampung-kampung. “Mungkin bisa di survey ke kampung-kampung. Bisa diambil satu kecamatan satu kampung agar kita bisa mendapatkan gambaran lebih baik soal rentenir ini,” pinta mantan Dirut Bank Aceh ini.

Lanjut Aminullah, setelah ‘terusir’ dari pasar-pasar di Kota Banda Aceh, para rentenir sudah mulai bergeser ke kampung-kampung dan kabupaten tetangga dengan berkedok koperasi. Karenanya perlu juga dilakukan survei.

Dalam kesempatan ini, ia juga menceritakan sekilas terkait Lembaga Mahirah Muamalah yang ia dirikan.

“Ketika kita melarang rentenir, kita punya solusi memberikan modal usaha dengan sistem syariah kepada masyarakat kota. Sejak Mahirah berdiri, eksistensi rentenir terus terancam. Mahirah ini bentuk solusi yang kita berikan untuk masyarakat kota,” lanjut Aminullah.
Selain mendengar pemaparan hasil survei, dalam pertemuan ini juga dilakukan diskusi kecil soal perlunya melahirkan sebuah produk hukum yang melarang rentenir beroperasi di Banda Aceh.

Ada masukan-masukan dari Prof Syahrizal Abas, Komisaris Utama MMS Ir Bahagia dan Tantawi Ishak terkait proses penyusunan qanun.

Dalam pertemuan ini disepakati, perlu adanya Qanun agar memiliki kekuatan hukum melarang operasional praktek ribawi di ‘Kota Gemilang’.

“Saya pikir Qanun, jangan sebatas Perwal karena biar ada kekuatan hukum dan ada sanksi bagi pelaku,” kata Aminullah yang juga sependapat dengan Prof Syahrizal Abas.
Wali Kota kemudian mengatakan akan segera membentuk tim untuk penyusunan qanun tersebut. Hasil survey dari ASA Solution juga akan digunakan sebagai naskah akademik.

“Semua ini kita lakukan, selain untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat juga menindaklanjuti amanah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 dimana semua lembaga jasa keuangan di Aceh harus sesuai hukum Islam,” tutup wali kota. (ra)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wakil Ketua Gapensi Aceh Apresiasi Pj Gubernur Lobi Pusat Wujudkan Pembangunan di Aceh

18 April 2024 - 17:07 WIB

Pj Bupati Iswanto Hadiri Launching KBN Polresta Banda Aceh di Gampong Pasie Lubuk

18 April 2024 - 16:08 WIB

Khatib Jum’at di Masjid Agung Kota Sabang, Tgk Alwy Al Khalidi Sampaikan Strategi Raih Kebahagiaan Dunia Akhirat

18 April 2024 - 10:59 WIB

Persiapan PORA 2026, DPRK Aceh Jaya Koordinasi dengan Kadispora Aceh

17 April 2024 - 20:53 WIB

Bakal Diresmikan Presiden, Pj Gubernur Bustami Harap Kanwil DJPb Dukung Pelaksanaan  PON dan Percepatan Proyek Nasional

17 April 2024 - 15:47 WIB

Pansel Serahkan 15 Nama Calon Anggota Panwaslih Banda Aceh ke Komisi I

17 April 2024 - 09:36 WIB

Trending di METROPOLIS