KUALA SIMPANG (RA) – Polres Aceh Tamiang, Selasa (19/1) lalu berhasil mengagalkan peredaran sabu, saat razia rutin kepolisian di depan Mapolsek Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengagalan tersebut bermula saat anggota Polsek Kejuruan Muda melaksanakan kegiatan razia rutin di depan Mapolsek setempat dan melihat satu unit mobil minibus mengurangi kecepatannya.
“Salah satu penumpang mobil tersebut turun dengan membawa sebuah tas ransel berwarna hijau tua dengan merk fortun,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, Kamis (21/1).
Karena curiga lanjutnya, petugas menggiring orang beserta mobil minibus tersebut ke halaman Mapolsek dan langsung melakukan penggeledahan.
“Setelah di geledah ternyata di dalam tas tersebut di temukan 2 bungkus plastik yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 2 kg yang ditutupi dengan menggunakan baju,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata Ari, petugas berhasil mengamankan tersangka MAZ (39) dan dua bungkus besar yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram.
Selain itu tambahnya lagi, petugas juga ikut mengamankan satu unit mobil avanza warna silver dan satu satu unit hp merek vivo warna hitam.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (ril/bai)