Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 27 Jan 2021 19:25 WIB ·

DPO Narkotika Menyerahkan Diri ke Kejati


 Kajati Aceh, Muhammad Yusuf memaparkan seorang DPO narkotika yang menyerahkan diri ke Tim Tabur Kejati Aceh, Selasa (26/1). (amar/rakyat aceh) Perbesar

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf memaparkan seorang DPO narkotika yang menyerahkan diri ke Tim Tabur Kejati Aceh, Selasa (26/1). (amar/rakyat aceh)

Harianrakyataceh.com – Seorang DPO kasus terpidana narkotika, Khairil Bin Muhammad, menyerahkan diri ke Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (26/1) sekira pukul 01.00 WIB.

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, Tim tabur telah melakukan pemantauan terhadap DPO selama kurang lebih dua minggu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Timur.

“Terpidana sudah jadi buronan sejak Desember 2019 lalu. Selanjutnya yang bersangkutan kita amankan, akan diserahkan ke pihak Lapas,” kata Muhammad Yusuf didampingi Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas. Selasa (26/1).

Khairil Bin Muhammad merupakan buronan Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Yusuf menyebutkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Timur Nomor : 70/Pid.sus/2019/PN.Idi tanggal 25 Juli 2019 terdakwa di vonis bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Timur mengajukan upaya hukum kasasi.

“Atas putusan Mahkamah Agung, Khairil Bin Anwar terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kejati.

Kejati Aceh juga mengimbau agar para buronan lainnya supaya menyerahkan diri ke tim Tabur Kejaksaan setempat. “Kami berharap agar terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kami juga terus bekerja agar semua buronan bisa segera kita tangkap, ” sebutnya. (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA