Harianrakyataceh.com – Seorang DPO kasus terpidana narkotika, Khairil Bin Muhammad, menyerahkan diri ke Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (26/1) sekira pukul 01.00 WIB.
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, Tim tabur telah melakukan pemantauan terhadap DPO selama kurang lebih dua minggu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Timur.
“Terpidana sudah jadi buronan sejak Desember 2019 lalu. Selanjutnya yang bersangkutan kita amankan, akan diserahkan ke pihak Lapas,” kata Muhammad Yusuf didampingi Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas. Selasa (26/1).
Khairil Bin Muhammad merupakan buronan Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Yusuf menyebutkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Timur Nomor : 70/Pid.sus/2019/PN.Idi tanggal 25 Juli 2019 terdakwa di vonis bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Timur mengajukan upaya hukum kasasi.
“Atas putusan Mahkamah Agung, Khairil Bin Anwar terbukti bersalah atas tindak pidana narkotika karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kejati.
Kejati Aceh juga mengimbau agar para buronan lainnya supaya menyerahkan diri ke tim Tabur Kejaksaan setempat. “Kami berharap agar terpidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kami juga terus bekerja agar semua buronan bisa segera kita tangkap, ” sebutnya. (mar/min)