Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 29 Jan 2021 08:40 WIB ·

Syech Fadhil : Peraturan Pemerintah tentang Zakat Mengurangi Pajak Harus Segera Disahkan


 Ustaz Abdul Somad bersama  mantan Ketua Umum Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh Tgk H Fadhil Rahmi Lc saat menuju Aceh, Selasa (26/12). FOTO DOKUMEN  FOTO; FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Ustaz Abdul Somad bersama mantan Ketua Umum Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh Tgk H Fadhil Rahmi Lc saat menuju Aceh, Selasa (26/12). FOTO DOKUMEN FOTO; FOR RAKYAT ACEH

HARIANRAKYATACEH.COM – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, meminta Pemerintah Aceh untuk mengimplementasi Qanun Baitul Mal Nomor 10 Tahun 2018. Salah satu isinya adalah bahwa zakat menjadi pengurang dari pajak di Aceh.

Kepada Pemerintahh Pusat juga agar segera memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat Pengurangan Pajak menjadi PP sebagai peraturan pelaksana dari pasal 191 dan 192 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Pemerintah Aceh harus proaktif mendorong agar RPP segera di sahkan. Bila perlu bentuk tim khusus. Zakat sebagai pengurang pajak bisa dijalankan di Aceh sesegera mungkin, ” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat. Jika sudah memenuhi syarat sah dan syarat rukun berzakat namun tidak mengerjakannya, akan mendapatkan ganjaran dosa. Zakat merupakan rukun Islam yang ke empat.

“Zakat dapat menjadi pengurang pajak Anda di SPT Tahunan. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat Muslim ini dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan,” kata Syech Fadhil.

Hal ini, kata dia, didasari pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.

Dimana pada pasal 22 berbunyi, “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

Kemudian pasal 23, “Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”

Tujuan aturan ini agar wajib pajak yang beragama Islam tidak terkena beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mendorong kepedulian terhadap sesama serta meningkatkan taat beragama.

Lalu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3) huruf a 1 tercantum,
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi, “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

“Zakat sebagai pengurang pajak sampai saat ini belum dijalankn walau peraturan yang ada sudah mengaturnya. Di Aceh sendiri telah ditegaskan dalam UUPA pasal 192 dan Qanun Baitul Mal Nomor 10 Tahun 2018 bahwa zakat menjadi pengurang dari pajak,” ujar Syech Fadhil yang merupakan Wakil Ketua Komite III DPD RI ini lagi.

Oleh karena itu, Syech Fadhil mendorong keseriusan Pemerintah Aceh untuk merealisasikan amanah qanun dan undang-undang terkait zakat sebagai pengurang pajak. Aceh harus menjadi pelopor.

“Zakat pengurang pajak harus dimulai dari Aceh, karena zakat yang dikumpulkan oleh BMA sama dengan pajak sebagai PAD,” kata senator muda yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini lagi. (HRA)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA