Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

GAYO-ALAS · 1 Feb 2021 23:29 WIB ·

Napi Rutan Takengon Terima Remisi


 Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, mengarahkan SK asimilasi secara simbolis kepada salah seorang napi yang mendapatkan keringanan hukuman. | JURNALISA/RAKYAT ACEH Perbesar

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, mengarahkan SK asimilasi secara simbolis kepada salah seorang napi yang mendapatkan keringanan hukuman. | JURNALISA/RAKYAT ACEH

Harianrakyataceh.com – Sebanyak 33 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon terima asimilasi dirumah. Program itu diberikan untuk menghindari penyebaran covid-19.

Plt Kepala Rutan Takengon, Husni SH MH mengatakan, program tersebut diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Dari 33 orang itu, hanya 18 yang telah mendapat SK, sedangkan sisanya masih menunggu, lantaran belum cukup tanggal untuk menerima program asimilasi.

“Bagi narapidana yang di pidana kurang dari satu tahun berkelakuan baik tidak harus mencapai 6 bulan, narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan narapidana yang telah menjalani satu per dua masa pidananya,” kata Husni, Senin (1/2).

Namun kata Husni, meski telah menerima program asimilasi, para narapidana yang telah dibebaskan itu tetap dipantau oleh pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat karena belum sepenuhnya bebas. “Jika masih melakukan kejahatan, maka hukumannya akan lebih berat, bahkan asimilasinya dicabut, kembali lagi ke Rutan” tegas Husni berharap narapidana tidak lagi berulah.

“Mereka harus betul-betul menjaga diri ditengah tengah masyarakat, jangan sampai melakukan tindak pidana lagi, pemerintah sudah berbaik hati,” timpal Husni.
Turut hadir juga Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, dalam kesempatan itu ia berpesan, para narapidana yang menerima asimilasi itu untuk berbuat baik ditengah masyarakat dan tidak terjebak lagi dalam perbuatan yang melanggar hukum.

“Keluar dari sini kalau bisa jadi tengku, karena selama di Rutan sudah diajarkan tentang agama oleh ustadz,” kata Shabela.

Untuk diketahui, asimilasi itu tidak di berikan kepada narapidana yang terlibat perkara narkotika, prekusor narkotika dan psikotropika yang didipidana dengan pidana penjara paling singkat lima lahun.

Narapidana yang terlibat perkara, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Narapidana yang terlibat perkara pembunuhan yang dijerat dengan pasal 339 dan pasal 340 KUHP.

Narapidana yang terlibat perkara pencurian yang dijerat dengan pasal 365 KUHP. Narapidana yang terlibat perkara kesusilaan yang di jerat dengan pasal 285 sampai dengan 290 KUHP (pasal 285,286,287,289,250).

Narapidana yang terlibat perkara Perlindungan Anak yang di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Narapidana yang menjalani atau yang memiliki 2 perkara atau 2 putusan bahkan lebih. Narapidana resedivis dan narapidana yang masih ada perkara lain (MAP). (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

Bandara Alas Leuser Perintis Kembali Beroperasi

17 March 2024 - 15:52 WIB

Musrenbang RKPK 2025 Ditutup, Pj. Sekda Ingatkan Camat Kawal Usulan Prioritas

8 March 2024 - 21:58 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Pastikan Harga Sembako Stabil

8 March 2024 - 16:55 WIB

Hujan Deras, Aceh Singkil Banjir

7 March 2024 - 23:29 WIB

Pasar Murah Pemkab Agara Disambut Antusias Masyarakat

7 March 2024 - 08:21 WIB

Trending di GAYO-ALAS