Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METROPOLIS · 4 Feb 2021 11:31 WIB ·

16 Napi Rutan Banda Aceh Terima Asimilasi COVID-19


 Satu dari 16 Napi Rutan Kelas II Banda Aceh, Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, melangkah keluar pintu gerbang setelah mendapatkan asimilasi COVID-19, Rabu (3/2). (al amin/rakyat aceh) Perbesar

Satu dari 16 Napi Rutan Kelas II Banda Aceh, Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, melangkah keluar pintu gerbang setelah mendapatkan asimilasi COVID-19, Rabu (3/2). (al amin/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Sebanyak 16 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Banda Aceh, di Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, mendapatkan asimilasi Covid-19, pada Rabu (3/2).

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin di Aceh Besar, Rabu, mengatakan 16 narapidana tersebut merupakan penerima asimilasi yang pertama pada 2021 di penjara yang berada di kawasan Kajhu, Aceh Besar tersebur.

“Mereka merupakan narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat menerima asimilasi. Di antaranya dengan hukuman di bawah lima tahun dan sudah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman,” kata Irhamuddin.

Sebelumnya, kata Irhamuddin, pihaknya mengusulkan 80 narapidana menerima asimilasi. Namun, setelah penelitian syarat oleh Balai Pemasyarakatan, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 16 orang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamana Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, mengatakan 16 orang tersebut merupakan warga binaan yang akan bebas seutuhnya pada Juni 2021.

“Untuk tahap pertama tahun ini itu jumlahnya 16 orang. Ini rata-rata kasus tindak pidana narkotika dan umum. Kalau untuk narkotikanya yang di bawah lima tahun,” kata Jefri, usai menyerahkan asimilasi.

Ia nenjelaskan asimilasi ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan penghuni rumah tahanan yang dianggap telah melebihi kapasitas. Selain itu, pengurangan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan.

Asimilasi juga merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan tersebut agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.

Belasan narapidana tersebut keluar satu per satu dari pintu Rutan Kelasa IIB Banda Aceh dengan menenteng tas dan kantong plastik. Beberapa di antara mereka ada yang langsung dijemput kerabat.

Sementara itu, Zuriadi, salah seorang warga binaan yang mendapatkan asimilasi merasa bersyukur bisa keluar dan bergabung lagi bersama keluarga. “Alhamdulillah, bersyukur dapat asimilasi jadi bisa keluar,” ucap Zuriadi.

Lelaki paruh baya yang terjerat kasus tindak pidana umum itu rencananya akan mencari pekerjaan yang halal, dan tidak ingin lagi terjerat hukum.

“Saya bekerja seperti biasa saja. Seperti dulu, supaya tidak terulang kembali lagi kejadian ini. Walaupun masalah ini bukan saya sengaja,” ungkapnya. (ant/ra)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Roadshow Hari Ibu, TP PKK Aceh Besar Kunjungi Makam Malahayati

7 December 2024 - 19:35 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Ajak Para Nakes Kuasai Isu dan Perkembangan Dunia Kesehatan Anak

7 December 2024 - 08:15 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Trending di UTAMA