LANGSA (RA) – Pejabat utama di PTPN1 Langsa, diduga menjadikan salah seorang karyawan perusahaan atas nama KM (52), sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kediaman pribadinya di Medan, Sumatera Utara.
Tudingan tersebut disampaikan Danil Putra A (36) selaku anak KM kepada Rakyat Aceh Rabu (3/2). Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi karyawan perusahaan sebagaimana pengangkatan.
“Saya sebagai anak sangat berkeberatan dengan tindakan Direktur Utama PTPN1 Langsa yang menjadikan ibu saya sebagai pembantu di rumah pribadinya di Medan. Tindakan ini menurut saya telah menjatuhkan harga diri keluarga, karena saat pengangkatan dulu ibu berstatus karyawan bukan pembantu rumah tangga pribadi,” ketus Danil.
Danil menjelaskan, dugaan pengalihan kerja ibunya menjadi pembantu di rumah pribadi Dirut di Medan, berlangsung sejak Sabtu, 30 Januari 2021. Dimana dalam pekerjaannya KM menangani pekerjaan rumah tangga mulai dari dapur sampai sumur, yang notabanenya itu bukan pekerjaan seorang karyawan dengan Pendidikan SPK.
Lanjutnya, keberatan dirinya atas pengalihan KM menjadi pembantu di rumah Dirut PTPN1 Langsa ini telah disampaikan secara formal kepada pihak Direksi PTPN1 di Langsa. Bahkan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan terkait keberataannya.
“Saya tidak terima dan minta pihak PTPN1 Langsa untuk berhenti memperlakukan ibu saya sebagai pembantu, karena ini perbuatan sewenang-wenang. Bila pihak perusahaan tidak mengindahkannya, maka saya akan melaporkan perkara tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa dan Provinsi, bahkan ke kementerian BUMN,” tegas Danil lagi.
Danil menambahkan, saat ini dirinya masih menunggu niat baik PTPN1 Langsa untuk memulangkan ibunya dari rumah pribadi Dirut di Medan ke Kota Langsa. Karena sampai saat ini, ibunya belum diperbolehkan untuk keluar dan masih ditahan di rumah Dirut dimaksud.
Sementara itu Humas PTPN1 Langsa, Saifullah saat dikonfirmasi terkait karyawan dijadikan PRT di rumah pribadi Dirut via telepon selularnya mengatakan, dirinya tidak berwenang menjawab perihal dimaksud.
“Maaf, saya tidak berwenang menjawab perihal ini, terkait pemberian kerja karyawan ini tanggungjawab bidang SDM. Apalagi persoalan ini masih internal perusahaan dan masih kewenangan pejabat terkait,” sebut Saifullah.
Sebagai informasi, KM menjadi karyawan perusahaan berplat merah ini terhitung sejak 21 November 1996, golongan ID/5 dengan Pendidikan SPK. Rekam jejak kerja KM dimulai dari perawat di Rumah Sakit Umum Cut Mutia PTPN1 Langsa. (dai/min)