class="post-template-default single single-post postid-43231 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

LHOKSEUMAWE · 4 Feb 2021 11:39 WIB ·

Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Penipuan


 Kejati Aceh gelar konferensi pers atas penankapan buronan yang kabur selama 8 tahun, dalam kasus penipuan, di ruang aula Kejati Aceh, Rabu (3/2). (amar/rakyat aceh) Perbesar

Kejati Aceh gelar konferensi pers atas penankapan buronan yang kabur selama 8 tahun, dalam kasus penipuan, di ruang aula Kejati Aceh, Rabu (3/2). (amar/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Tim Tabur Kejati Aceh menangkap buronan atas nama Razali dalam perkara pemalsuan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor:2248/pos/2012 tanggal 25 Juni 2013.

Terpidana Razali masuk daftar buronan selama delapan tahun. Ia sebelumnya dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP menjatuhkan kepada terdakwa dengan Pidana tujuh bulan penjara.

Kepala Kejati Aceh Muhamamd Yusuf mengatakan, penangkapan buronan berawal pemantauan dilakukan tim Tabur selama satu bulan. Rabu pagi tim tabur memastikan keberadaan terpidana di salah satu warung kopi daerah Lampulo, Banda Aceh, kemudian dilakukan penangkapan pada pukul 12.00 WIB dini hari.

“Bahwa terpidana berhasil ditangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke kantor Kejati Aceh,” kata Yusuf, Rabu (3/1).

Adapun kronologi perkara yaitu Razali mengajukan pinjaman ke PT Batavia Prosperindo Finance dengan jaminan BPKP mobil Inova milik Zuniarti yang tanpa sepengetahuannya, tandatangannya dipalsukan agar pinjaman tersebut dapat dicairkan sebesar Rp180 juta.

“Setelah berjalan, anggsuran tidak dibayar dua bulan. Petugas asuransi menangih kepada saksi Zuniarti dan saksi baru mengetahui ada pinjaman. Padahal ia tidak pernah memijam uang kepada PT Batavia Prosperindo Finance, sehingga saksi langsung melapor ke Polresta Banda Aceh untuk di proses,” jelas Yusuf.

Kejati Aceh juga mengimbau kepada para buronan di wilayah hukum Kejati Aceh supaya menyerahkan diri karena tim tabur sampai hari ini terus memantau keberadaan para buronan (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Trending di METROPOLIS