BANDA ACEH (RA) – Tim Tabur Kejati Aceh menangkap buronan atas nama Razali dalam perkara pemalsuan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor:2248/pos/2012 tanggal 25 Juni 2013.
Terpidana Razali masuk daftar buronan selama delapan tahun. Ia sebelumnya dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP menjatuhkan kepada terdakwa dengan Pidana tujuh bulan penjara.
Kepala Kejati Aceh Muhamamd Yusuf mengatakan, penangkapan buronan berawal pemantauan dilakukan tim Tabur selama satu bulan. Rabu pagi tim tabur memastikan keberadaan terpidana di salah satu warung kopi daerah Lampulo, Banda Aceh, kemudian dilakukan penangkapan pada pukul 12.00 WIB dini hari.
“Bahwa terpidana berhasil ditangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke kantor Kejati Aceh,” kata Yusuf, Rabu (3/1).
Adapun kronologi perkara yaitu Razali mengajukan pinjaman ke PT Batavia Prosperindo Finance dengan jaminan BPKP mobil Inova milik Zuniarti yang tanpa sepengetahuannya, tandatangannya dipalsukan agar pinjaman tersebut dapat dicairkan sebesar Rp180 juta.
“Setelah berjalan, anggsuran tidak dibayar dua bulan. Petugas asuransi menangih kepada saksi Zuniarti dan saksi baru mengetahui ada pinjaman. Padahal ia tidak pernah memijam uang kepada PT Batavia Prosperindo Finance, sehingga saksi langsung melapor ke Polresta Banda Aceh untuk di proses,” jelas Yusuf.
Kejati Aceh juga mengimbau kepada para buronan di wilayah hukum Kejati Aceh supaya menyerahkan diri karena tim tabur sampai hari ini terus memantau keberadaan para buronan (mar/min)