Menu

Mode Gelap
Dewan Tetap Patuhi Aturan dan Prosedur Setiap Masuk Wilayah Pertambangan Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri! Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun Rencana 2 Jalur Jalan SM Raja Meulaboh Butuh Rp102 Miliaran Medali Emas Aceh di Triathlon

LHOKSEUMAWE · 4 Feb 2021 11:39 WIB ·

Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Penipuan


 Kejati Aceh gelar konferensi pers atas penankapan buronan yang kabur selama 8 tahun, dalam kasus penipuan, di ruang aula Kejati Aceh, Rabu (3/2). (amar/rakyat aceh) Perbesar

Kejati Aceh gelar konferensi pers atas penankapan buronan yang kabur selama 8 tahun, dalam kasus penipuan, di ruang aula Kejati Aceh, Rabu (3/2). (amar/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Tim Tabur Kejati Aceh menangkap buronan atas nama Razali dalam perkara pemalsuan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor:2248/pos/2012 tanggal 25 Juni 2013.

Terpidana Razali masuk daftar buronan selama delapan tahun. Ia sebelumnya dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP menjatuhkan kepada terdakwa dengan Pidana tujuh bulan penjara.

Kepala Kejati Aceh Muhamamd Yusuf mengatakan, penangkapan buronan berawal pemantauan dilakukan tim Tabur selama satu bulan. Rabu pagi tim tabur memastikan keberadaan terpidana di salah satu warung kopi daerah Lampulo, Banda Aceh, kemudian dilakukan penangkapan pada pukul 12.00 WIB dini hari.

“Bahwa terpidana berhasil ditangkap dan diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke kantor Kejati Aceh,” kata Yusuf, Rabu (3/1).

Adapun kronologi perkara yaitu Razali mengajukan pinjaman ke PT Batavia Prosperindo Finance dengan jaminan BPKP mobil Inova milik Zuniarti yang tanpa sepengetahuannya, tandatangannya dipalsukan agar pinjaman tersebut dapat dicairkan sebesar Rp180 juta.

“Setelah berjalan, anggsuran tidak dibayar dua bulan. Petugas asuransi menangih kepada saksi Zuniarti dan saksi baru mengetahui ada pinjaman. Padahal ia tidak pernah memijam uang kepada PT Batavia Prosperindo Finance, sehingga saksi langsung melapor ke Polresta Banda Aceh untuk di proses,” jelas Yusuf.

Kejati Aceh juga mengimbau kepada para buronan di wilayah hukum Kejati Aceh supaya menyerahkan diri karena tim tabur sampai hari ini terus memantau keberadaan para buronan (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Harian Rakyat Aceh Umumkan Perubahan Direksi dan Komisaris

17 September 2024 - 20:30 WIB

Peringati HUT PMI ke 79, PMI Kota Banda Aceh Gelar Apel dan Aksi Peduli Lingkungan

17 September 2024 - 18:03 WIB

Semua Pemimpin Aceh Diajak Wujudkan Lima Peta Jalan Dakwah Almarhum Tu Sop

17 September 2024 - 17:51 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Beasiswa Anak Yatim Tahap I dan II

17 September 2024 - 17:23 WIB

Hari Lalu Lintas, Dirlantas Polda Aceh Gelar Donor Darah

17 September 2024 - 17:05 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Tri Angle

17 September 2024 - 16:15 WIB

Trending di METROPOLIS