LANGSA (RA) – Kejaksaan Negeri Langsa musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) berupa sabu seberat 281,8 gram dan 39,882 gram ganja, Kamis (4/2), di halaman kantor setempat.
Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH MH menyebutkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) oleh Pengadilan Negeri Langsa dari Januari 2020 sampai 2021.
Adapun barang bukti narkotik yang dimusnahkan hari ini dengan cara dibakar merupakan hasil tindakan tindak pidana umum sebanyak 58 perkara diantaranya, 48 perkara narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 281,8 gram, 4 perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan lebih kurang 39.882 dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 6 perkara handphone dan baju.
Selanjutnya, pihaknya mengimbau semua pihak agar dalam tindak pidana narkotika ini, tidak boleh bermain-main lagi dalam menangani, karena narkotika sangat merusak generasi anak bangsa.
“Tugas kita semua untuk berniat dan bertekad, dalam rangka untuk memberantas narkotika di daerah kita ini. Untuk itu dibutuhkan sinergisitas semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotik di wilayah Langsa,” ujarnya.
Acara diakihiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti dan pembakaran barang bukti.
Hadir dalam acara tersebut, Walikota Langsa Usman Abdullah SE, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar SSos MTr (Han) dan Kalapas Narkotik Langsa. (ris/bai)