class="post-template-default single single-post postid-43299 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Komnas HAM Harus Tuntaskan Penyelidikan HAM Berat Aceh Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

GAYO-ALAS · 5 Feb 2021 14:59 WIB ·

Korupsi di DSI JPU Tuntut 3,6 Tahun


 Sidang kasus korupsi yang dilakukan daring akibat wabah corona memasuki babak baru, masyarakat berharap kasus tersebut cepat selesai dengan hukuman yang setimpal.
JURNALISA/RAKYAT ACEH Perbesar

Sidang kasus korupsi yang dilakukan daring akibat wabah corona memasuki babak baru, masyarakat berharap kasus tersebut cepat selesai dengan hukuman yang setimpal. JURNALISA/RAKYAT ACEH

TAKENGON (RA) – Kasus korupsi di Dinas Syariat Islam (DSI) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut mantan bendaharan di DSI dan Pendidikan Dayah Aceh Tengah, inisial AY (34), dengan hukum penjara 3,6 tahun, potong masa tahanan dan denda Rp 50 juta.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 398 juta. AY menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan Rp 398 juta dana insentif untuk 1.259 guru TPA Aceh Tengah semester ke-II tahun anggaran 2019.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Kamis (4/2).

JPU menyakini AY bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga menyita dua perak tanah dan rumah plus tanah milik terdakwa. Rencananya, aset itu akan dijual untuk menutup kerugian negara. “Kalau terdakwa gak sanggup bayar, asetnya kita rampas sebagai pengganti,” kata Kajari Aceh Tengah melalui Kasi Pidsus, Zainul Arifin, usai sidang.

Bertindak sebagai hakim ketua Nurmiati. Hadir dua JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa AY mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Takengon. Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (11/2) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemda Simeulue, Tunjuk Plt Kepala Kepegawaian dan Plt Kadis Kominsa

17 January 2025 - 21:43 WIB

Ketua Dewan: Harapan Kita, Pelantikan Bupati WabupTerpilih Digelar di Pulau Simeulue

15 January 2025 - 16:34 WIB

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Sekitar 20 Persen Siswa Simeulue Yang Mencicipi Program Perdana Makan Bergizi Gratis

13 January 2025 - 20:04 WIB

R-APBK Subulussalam di Perwal kan, YARA Layangkan Somasi ke 20 Anggota DPRK

13 January 2025 - 19:20 WIB

Diduga Ada Honorer Siluman Lulus P3K, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Gedung DPRK Nagan Raya

13 January 2025 - 17:00 WIB

Trending di NANGGROE BARAT