TAKENGON (RA) – Kasus korupsi di Dinas Syariat Islam (DSI) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut mantan bendaharan di DSI dan Pendidikan Dayah Aceh Tengah, inisial AY (34), dengan hukum penjara 3,6 tahun, potong masa tahanan dan denda Rp 50 juta.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 398 juta. AY menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan Rp 398 juta dana insentif untuk 1.259 guru TPA Aceh Tengah semester ke-II tahun anggaran 2019.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh, Kamis (4/2).
JPU menyakini AY bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga menyita dua perak tanah dan rumah plus tanah milik terdakwa. Rencananya, aset itu akan dijual untuk menutup kerugian negara. “Kalau terdakwa gak sanggup bayar, asetnya kita rampas sebagai pengganti,” kata Kajari Aceh Tengah melalui Kasi Pidsus, Zainul Arifin, usai sidang.
Bertindak sebagai hakim ketua Nurmiati. Hadir dua JPU dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa AY mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Takengon. Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis (11/2) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (jur/bai)