SIMEULUE (RA) – Akhirnya terakomodir, dana Pokok Pikiran (Pokir) untuk 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, tahun anggaran 2021, senilai Rp 30 miliar, dibandingkan tahun 2020 lalu tidak tersedia dana Pokir.
Alokasi dan telah disahkannya puluhan miliar dana Pokir 20 orang anggota Dewan yang bersumber dari APBK Simeulue itu, diminta penggunaan dan penempatan kegiatannya harus sesuai serta harus tepat sasaran dan tidak tumpang tindih antara kegiatan Pemerintah setempat dengan kegiatan Pokir.
Untuk itu di instruksikan seluruh SKPK selaku pengelolah tempat penitipan dana Pokir Dewan itu, harus lebih teliti dan melakukan evaluasi secara ketat serta pengechekan turun langsung kelapangan, dan bila nantinya Pokir itu tidak tepat sasaran dan tumpang tindih, maka saat realisasinya bakal tidak diteken Bupati Erli Hasyim.
Hal itu disampaikan Bupati Erli Hasyim, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa (9/2).
“Sudah disahkan Pokir Dewan tahun 2021, sebanyak Rp 30 miliar. Seluruh SKPK selaku tempat penitipan pengelolah dana Pokir ini, harus melakukan evaluasi secara ketat kegiatan Pokir, bila nantinya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai, misalnya ada pemilik 10 unit eksavator dan pemiliki 1 toko mendapat bantuan yang bersumber dari dana Pokir, saya pastikan tidak saya teken realisasi keuangannya,” katanya.
Selain itu kembali ditegaskan Erli Hasyim, meminta seluruh masyarakat sangat berperan dan memiliki hak secara aktif melakukan pengawasan, menginformasikan kepada publik bila menemukan ada dugaan pemanfaatan dan penggunaan dana Pokir Dewan tidak sesuai, tidak tepat sasaran serta tidak hanya itu juga, diminta mengawasi dan melaporkan bila menemukan ada SKPK yang tidak terbuka dengan realisasi kegiatan Pokir.
“Masyarakat memilik peran penting dan berhak melakukan pengawasan terhadap realisasi kegiatan yang bersumber dari Pokir, serta juga kita minta untuk mengawasi serta melaporkan bila ada SKPK yang tidak terbuka dengan realisasi kegiatan Pokir senilai Rp 30 miliar yang bersumber dari APBK kita,” tegasnya.
Data yang diterima Harian Rakyat Aceh dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Simeulue, selain mendapat dana Pokir senilai Rp 30 miliar, juga telah direalisasikan anggaran yang bersumber dari APBK setempat, sekitar Rp 15 juta setiap bulannya untuk dana gaji, dana operasional dan dana perumahan kepada 20 wakil rakyat.
“kita sepakat dan sangat mendukung apa yang disampaikan oleh pak Bupati, terkait rencana pengawasan serta evaluasi, sehingga kegiatan dengan menggunakan dana Pokir Dewan itu tepat sasaran dan tidak meleset. Saya selaku warga siap untuk mengawasinya,” kata Z. Rahman, warga Kecamatan Simeulue Timur, kepada Harian Rakyat Aceh. (ahi/rus).