BANDA ACEH (RA) – Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyeludupan narkotika golongan 1 berupa tembakau sintetis (Synthetic Cannabinoid), yang disembunyikan dalam buku komik.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan dalam penindakan ini mereka membekuk dua tersangka berinisial RF dan I. Keduanya sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, penyelidikan dan pengamanan bermula informasi diterima dari Bea Cukai Kediri, ada 1 (satu) paket kiriman barang pada jasa titipan dengan nomor resi ‘541640006740721’ yang diduga tembakau sintetis namun diberitahukan sebagai buku komik.
“Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Banda Aceh beserta Kanwil Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan BNNP Aceh. Status barang masih berada di kantor JNE Meunasah Manyang, Aceh Besar, “sebutnya, Sabtu (13/2).
Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan proses identifikasi terhadap barang dimaksud. Hasil identifikasi menunjukkan barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan 1 berupa tembakau sintetis.
Lalu sebutnya, tim melakukan koordinasi dalam rangka melakukan pengawasan pengiriman pada paket pada Jumat, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Barang tersebut diambil langsung RF di Lamlagang, Banda Raya, Banda Aceh dan dengan segera tim gabungan melakukan pengamanan terhadap penerima barang yaitu RF dan I. “ungkapnya.
Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ditindaklanjuti dengan penanganan perkara dan penerbitan SBP-N-01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021 dan BAST-N-01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021.
Penindakan turut melibatkan berbagai instansi yakni dari Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Jember, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNP Aceh untuk diproses lebih lanjut. (mar/min)