Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 15 Feb 2021 14:35 WIB ·

Narkotika Golongan 1 dalam Komik Digagalkan Bea Cukai


 Tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu yang diselundupkan dalam buku komik. (Humas Kanwil DJBC Aceh) Perbesar

Tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu yang diselundupkan dalam buku komik. (Humas Kanwil DJBC Aceh)

BANDA ACEH (RA) – Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyeludupan narkotika golongan 1 berupa tembakau sintetis (Synthetic Cannabinoid), yang disembunyikan dalam buku komik.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan dalam penindakan ini mereka membekuk dua tersangka berinisial RF dan I. Keduanya sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, penyelidikan dan pengamanan bermula informasi diterima dari Bea Cukai Kediri, ada 1 (satu) paket kiriman barang pada jasa titipan dengan nomor resi ‘541640006740721’ yang diduga tembakau sintetis namun diberitahukan sebagai buku komik.

“Tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Banda Aceh beserta Kanwil Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan BNNP Aceh. Status barang masih berada di kantor JNE Meunasah Manyang, Aceh Besar, “sebutnya, Sabtu (13/2).

Selanjutnya tim gabungan langsung melakukan proses identifikasi terhadap barang dimaksud. Hasil identifikasi menunjukkan barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan 1 berupa tembakau sintetis.

Lalu sebutnya, tim melakukan koordinasi dalam rangka melakukan pengawasan pengiriman pada paket pada Jumat, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Barang tersebut diambil langsung RF di Lamlagang, Banda Raya, Banda Aceh dan dengan segera tim gabungan melakukan pengamanan terhadap penerima barang yaitu RF dan I. “ungkapnya.

Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ditindaklanjuti dengan penanganan perkara dan penerbitan SBP-N-01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021 dan BAST-N-01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021.

Penindakan turut melibatkan berbagai instansi yakni dari Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Jember, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNP Aceh untuk diproses lebih lanjut. (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA