Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 16 Feb 2021 14:33 WIB ·

Edar Sabu, Warga Banda Aceh Ditangkap


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

LANGSA (RA) – Diduga miliki narkotika jenis sabu, MM (45) warga Banda Aceh, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa di Gampong Sungai Lueng Kec. Langsa Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK kepada wartawan Senin (15/2), selain menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 131,70 gram, 1 tas warna coklat dan 1 unit Handphone.

Sementara kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat bakal ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa, Kamis (11/2).

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah didapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka, kemudian bertempat di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng Kec. Langsa Timur berhasil mengamankan tersangka MM.

Bahkan saat akan dilakukan penangkapan tersangka warga Lorong E Gang Buntu No 1 Gampong Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, sempat mencoba melarikan diri. “Namun sikap cepat petugas berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat.

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawa tersangka ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu yang diakui adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000 di Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.

Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan teman tersangka berinisial B (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (ris/min)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah harus jaga tulang belulang di Rumoh Geudong korban pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

Jalin Silaturahmi, PT PIM Buka Puasa Bersama Semua Stakeholder

29 March 2024 - 15:25 WIB

PAG Bukber Bersama 100 Wartawan

29 March 2024 - 14:58 WIB

Himamen Unimal Rayakan Milad ke-20 dan Buka Puasa Bersama

29 March 2024 - 05:02 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Trending di DAERAH