LANGSA (RA) – Diduga miliki narkotika jenis sabu, MM (45) warga Banda Aceh, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Langsa di Gampong Sungai Lueng Kec. Langsa Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK kepada wartawan Senin (15/2), selain menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 131,70 gram, 1 tas warna coklat dan 1 unit Handphone.
Sementara kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat bakal ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa, Kamis (11/2).
Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah didapatkan informasi mengenai ciri-ciri tersangka, kemudian bertempat di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng Kec. Langsa Timur berhasil mengamankan tersangka MM.
Bahkan saat akan dilakukan penangkapan tersangka warga Lorong E Gang Buntu No 1 Gampong Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, sempat mencoba melarikan diri. “Namun sikap cepat petugas berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawa tersangka ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu yang diakui adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 45.000.000 di Kota Banda Aceh dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sedangkan teman tersangka berinisial B (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (ris/min)