Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 21 Feb 2021 17:16 WIB ·

Klarifikasi Radikalisme, Pengacara Din Syamsuddin Akan Temui KASN


 Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (Istimewa) Perbesar

Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (Istimewa)

Harianrakyataceh.com – Tim advokasi Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah berencana menyambangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin (22/2) besok, terkait klarifikasi dilaporkannya Din Syamsuddin oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi secara renci terkait tuduhan radikalisme kepada Din Syamsuddin.

“Setelah mendapat surat kuasa dari Prof Din Syamsudin pada Jumat (19/2) lalu, berencana akan menyambangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada hari Senin (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB dan menemui Ketua KASN guna mendapatkan informasi dan data terkait surat laporan GAR ITB terhadap klien kami,” kata Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni dalam keterangannya, Minggu (21/2).

Gufroni menuturkan, kunjungan ke kantor KASN adalah bagian dari upaya Tim Advokasi MHH untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya tuduhan radikal oleh GAR ITB sebagaimana ramai diberitakan. Sebab permintaan klarifikasi kepada Ketua KASN penting dilakukan, untuk menjernihkan suasana baik di internal persyarikatan maupun masyarakat luas.

Oleh karena itu, Gufroni berharap KASN menerima kedatangannya ke kantor KASN diharapkan bisa memeroleh data untuk melakukan upaya hukum. Sebagaimana yang dituduhkan kepada Din Syamsuddin. “Ini demi penyelesaian masalah hukum dan tentunya menjadi bahan kajian kami untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Gufroni.

Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Sekda Langsa Buka Kegiatan Dialog Penguatan Strategi SBS

28 March 2024 - 15:22 WIB

Tiga Kab di Aceh Dorong Pencapaian Stop Buang Besar Sembarangan

28 March 2024 - 15:00 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR