Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 22 Feb 2021 13:08 WIB ·

Begini Tanggapan Ketua DPRK Aceh Jaya, Terkait Pemuda Berprestasi Rakit Senpi Ditangkap Polisi


 Begini Tanggapan Ketua DPRK Aceh Jaya, Terkait Pemuda Berprestasi Rakit Senpi Ditangkap Polisi Perbesar

Harianrakyataceh.com –  Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D,  menanggapi adanya desakan untuk memberikan bantuan hukum kepada RFR (25), pemuda berprestasi yang diciduk polisi terkait kepemilikan senjata api rakitan laras panjang di Gampong Panton Makmur Kecamatan Krueng Sabee, Minggu (21/2).

 

“DPRK sejak akhir tahun 2019 telah mengesahkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya nomor 2 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Muslem kepada Rakyat Aceh, Senin (22/2).

Disampaikan, tentu bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan kepada Pemerintah Aceh Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait kasus pemuda berprestasi yang ditangkap Polres Aceh Jaya terkait kepemilikan senjata api,  maka pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.

“mari bersama-sama untuk menunggu hasil proses penyelidikan pihak kepolisian Polres Aceh Jaya,”ajaknya.

Sebagaimana informasi yang tersebar telah diamankan sejumlah alat bukti,  selain telah diamankan sepucuk senjata rakitan laras panjang, dua butir peluru, juga ditemukan senjata tajam (sajam) yang telah diamankan pihak kepolisian.

“Maka dalam hal ini, mari melihat kacamata hukum yang sedang berjalan, “mari kita menunggu apa keterangan dari pihak kepolisian untuk informasi lebih lanjut”. Kata Muslem

Perlu ketahui desakan pemberian bantuan hukum, DPRK Aceh Jaya telah jauh-jauh hari dalam upaya mendukung pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan Qanun yang telah disahkan di akhir tahun 2019 yang lalu.

“Maka kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ada menyimpan atau memiliki senjata api ilegal dapat menyerahkan kepada pihak penegak hukum dikarnakan melanggar undang-undang darurat kepemilikan senjata api. ” katanya lagi.

“Tentu dalam persoalan ini, kami menilai harus dijadikan pelajaran bersama kedepan untuk lebih pro aktif dalam melakukan pembinaan bagi aset daerah pemuda/pemudi kreatif yang memiliki kemampuan. “Tegas Muslem (hen)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

Trending di UTAMA