Harianrakyataceh.com – Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D, menanggapi adanya desakan untuk memberikan bantuan hukum kepada RFR (25), pemuda berprestasi yang diciduk polisi terkait kepemilikan senjata api rakitan laras panjang di Gampong Panton Makmur Kecamatan Krueng Sabee, Minggu (21/2).
“DPRK sejak akhir tahun 2019 telah mengesahkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya nomor 2 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Muslem kepada Rakyat Aceh, Senin (22/2).
Disampaikan, tentu bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan kepada Pemerintah Aceh Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kasus pemuda berprestasi yang ditangkap Polres Aceh Jaya terkait kepemilikan senjata api, maka pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
“mari bersama-sama untuk menunggu hasil proses penyelidikan pihak kepolisian Polres Aceh Jaya,”ajaknya.
Sebagaimana informasi yang tersebar telah diamankan sejumlah alat bukti, selain telah diamankan sepucuk senjata rakitan laras panjang, dua butir peluru, juga ditemukan senjata tajam (sajam) yang telah diamankan pihak kepolisian.
“Maka dalam hal ini, mari melihat kacamata hukum yang sedang berjalan, “mari kita menunggu apa keterangan dari pihak kepolisian untuk informasi lebih lanjut”. Kata Muslem
Perlu ketahui desakan pemberian bantuan hukum, DPRK Aceh Jaya telah jauh-jauh hari dalam upaya mendukung pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan Qanun yang telah disahkan di akhir tahun 2019 yang lalu.
“Maka kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ada menyimpan atau memiliki senjata api ilegal dapat menyerahkan kepada pihak penegak hukum dikarnakan melanggar undang-undang darurat kepemilikan senjata api. ” katanya lagi.
“Tentu dalam persoalan ini, kami menilai harus dijadikan pelajaran bersama kedepan untuk lebih pro aktif dalam melakukan pembinaan bagi aset daerah pemuda/pemudi kreatif yang memiliki kemampuan. “Tegas Muslem (hen)