Harianrakyataceh.com – KM Nelayan 2016-4 milik salah satu kelompok nelayan asal Kecamatan Simeulue Tengah, yang dibawa keluar daerah oleh PT Prima Pangan Madani Food tahun 2020, hingga saat ini belum dibawa pulang ke Simeulue.
Padahal hasil pertemuan antara Anggota Komisi B Dewan, Dinas Kelautan Perikanan (DKP) dan pihak ketiga PT Prima Pangan Madani Food, pada Desember 2020 lalu, telah sepakat KM Nelayan yang dibawa keluar daerah oleh pihak ketiga tersebut untuk segera dikembalikan.
Pihak Komisi B DPRK Simeulue yang mengetahui KM Nelayan bantuan Pemerintah Pusat untuk kelompok nelayan Kecamatan Simeulue Tengah itu, hingga saat ini belum ada titik terang dipulangkan dan menganggap DKP dan PT Prima Pangan Madani Food mengabaikan dan sepelekan hasil kesepakatan pada Desember 2020 lalu.
Hal ini dijelaskan Rita Diana, Anggota DPRK Simeulue, Komisi B Bidang Perekonomian, yang dikonfirmasi Harian Rakyat, Selasa (23/2).
“DKP Simeulue dan pihak ketiga yakni PT Prima Pangan Madani Food harus bertanggungjawab atas kesepakatan hasil pertemuan pada Desember 2020, untuk segera pulangkan dan kembalikan KM Nelayan yang dibawa keluar daerah oleh pihak ketiga itu, sebab sampai saat belum ada tanda-tanda dan titik terang. Ini sepertinya tidak ada itikad baik terhadap asset itu,” katanya.
Masih menurut Anggota Komisi B tersebut, saat pertemuan dengan pihak DKP dan PT Prima Pangan Madani Food pada Desember 2020 lalu, mengakui KM Nelayan itu dibawa diluar daerah untuk perbaikan dan asset tersebut merupakan bantuan Hibah KKP RI kepada salah satu Kelompok Nelayan Kecamatan Simeulue Tengah binaan DKP setempat.
Rita Diana juga pada saat pertemuan itu, mempertanyakan dan meminta bukti legalitas resmi kerjasama antara kelompok nelayan Kecamatan Simeulue Tengah dengan pihak ketiga, namun dokumen tersebut tidak dikabulkan oleh PT Prima Pangan Madani dengan alasan rahasia.
“Saat pertemuan itu, kita minta bukti dokumen resmi kerjasama pengelolaan KM Nelayan antara kelompok nelayan, tapi tidak diberikan oleh PT Prima Pangan Madani Food, dengan alasan rahasia. Ini DKP jangan diam saja, meskipun itu kapal batuan Hibah dari pusat, dan nelayan itu warga Simeulue dan binaan DKP, serta perlu diketahui setiap usulan dan permohonan ke Pemerintah Pusat sudah pasti diketahui oleh DKP,” imbuhnya.
Menanggapi belum ada titik terang dan belum dikembalikannya KM Nelayan 2016-4 milik kelompok nelayan asal Kecamatan Simeulue Tengah, yang dibawa keluar oleh pihak PT Prima Pangan Madani Food, juga dibenarkan Carles, S.SST.Pi. M,SI, Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Simeulue, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Selasa (23/2).
“Benar belum ada titik terang dan belum dikembalikan KM Nelayan 2016-4 yang dibawa keluar daerah oleh PT Prima Pangan Madani Food. Padahal hasil pertemuan pada Desember 2020 lalu dengan Komisi B DPRK, supaya asset bantuan Hibah itu diminta segera dikembalikan dan dipulangkan ke Simeulue oleh yang bersangkutan,” katanya.
Dia juga menyebutkan, akan kembali menagih janji yang disepakati pada saat itu kepada PT Prima Pangan Madani, sehingga KM Nelayan 2016-4 senilai hampir Rp 1 miliar tahun 2016 lalu, untuk dipercepat dikembalikan kepada pemilik kelompok nelayan binaan DKP Simeulue, yang resmi terbentuk sekitar 7 tahun lebih.
Sebelumnya, pihak kelompok nelayan Maju Bersama asal Kecamatan Simeulue Tengah itu, membenarkan asset yang diterima tahun 2016 lalu, namun tidak perna dimamfaatkan dan hanya parkir di kompleks pelabuhan nelayan dikawasan Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, dan telah dibawa keluar daerah untuk perbaikan, oleh PT Prima Pangan Madani Food selaku mitra kerjasamanya.
“Benar beberapa bulan lalu kapal itu dibawa keluar daerah untuk perbaikan dan menurut informasi dari pihak PT Prima Pangan Madani Food selaku mitra kami dari kelompok, bahwa kapal itu belum siap, masih menunggu alat pendinginnya, sebab alat itu tidak ada yang dijual di Indonesia. Dan sebenarnya panjang persoalan cerita kapal itu”, kata Sahwin, pengurus kelompok nelayan asal Kecamatan Simeulue Tengah, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa, 10 November 2020 lalu.
Masih menurut Sahwin, kapal KM Nelayan 2016-4 itu diterima kelompoknya tahun 2016 lalu, namun tidak dioperasikan disebabkan membutuhkan biaya besar untuk memfungsikan kapat tersebut, serta pihak Dinas Kelautan Perikanan dan Pemerintah setempat tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dan surat-surat resmi untuk pengoperasian asset bantuan itu.
Sehingga dengan dua alasan, biaya besar dan tidak dilengkapi dokumen pendukung surat lengkap kapal itu, pihak kelompok nelayan memilih parkir KM Nelayan 2016-4 sejak tahun 2016 lalu hingga kemudian beberapa bulan terakhir tahun 2020, dibawa keluar daerah oleh mitra kerjanya untuk perbaikan, setelah nyaris lima tahun parkir.
“Kapal itu diserahkan kepada kita tahun 2016 lalu tanpa disertai dokumen kapal, dan pada awalnya akan kita fungsikan sebagai transportasi angkutan hasil ikan dari pulau Simeulue keluar daerah. Karena tidak dokumen resmi maka kita tidak fungsikan dan kendala lain juga besar biaya operasinya serta perlu diketahui dibawa keluar daerah untuk perbaikan, setelah kapal itu disurvey oleh PT Prima Pangan Madani Food,” imbuhnya.
Dia membeberkan, Kelompok Nelayan Maju Bersama Kecamatan Simeulue Tengah, untuk memfungsikan asset Daerah itu, maka hasil kesepakatan dengan anggota kelompoknya kemudian melakukan kerjasama dengan pihak PT Prima Pangan Madani Food, untuk pengoperasian kapal KM Nelayan 2016-4 tersebut, dengan perjanjian salah satunya, yakni Rp 100 persatu kilogram, yang harus dilunasi oleh mitra kerjanya untuk mengangkut ikan keluar daerah. (ahi/rus).