Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 23 Feb 2021 10:50 WIB ·

Kadis DPMG-PKB Bireuen Desak Keuchik Ajukan LPJ DD 2020


 Kadis DPMG-PKB Bireuen Desak Keuchik Ajukan LPJ DD 2020 Perbesar

BIREUEN (RA) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Bireuen, Mulyadi, SH mendesak kepada seluruh Keuchik di lingkungan Kabupaten Bireuen agar melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran (TA) 2020 tepat waktu.

“Pedoman pengelolaan keuangan desa yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 1 Tahun 2019, Kepala Desa (Kades) diharapkan melakukan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran desa secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kadis DPMG-PKB Bireuen, Mulyadi SH kepada Rakyat Aceh via seluler, Senin (22/2).

Mulyadi menyebutkan, setiap penggunaan anggaran DD, baik itu digunakan untuk pembangunan fisik, pembangunan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta pelaksanaan belanja tidak terduga, harus di pertanggungjawabkan secara transparan dan tertib.

Laporan Pertanggungjawaban dilakukan untuk melihat sejauh mana kinerja desa dalam penggunaan anggaran. Karena itu, pihak dinas sangat mengharapkan semua pemerintahan gampong yang ada di Kabupaten Bireuen segera mengajukan LPJ DD dan APBG.

“Saya menghimbau kepada semua Keuchik di Bireuen segera mempercepat pengajuan laporan pertanggungjawaban tahun 2020. Diyakini pihak keuchik selama ini sudah dapat memproses LPJ. Dengan demikian, diharapkan jangan memperlambat dengan menunggu batas akhir, segeralah dibuat dan diserahkan,” sebutnya.

Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Desa, katanya, sangat jelas mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk didalamnya tentang kewajiban oleh pemerintah kabupaten untuk merumuskan dan membuat peraturan daerah tentang alokasi DD sebagai bagian dari kewenangan fiskal desa untuk mengatur dan mengelola keuangannya. Hal yang perlu diperhatikan adalah adanya kepastian untuk pembiayaannya serta pada akhirnya proses pertangungjawaban penggunaan anggaran Desa.

Disebutkan, alokasi DD yang kini digulirkan setiap tahun kepada seluruh desa dalam pengunaannya harus dapat dipertangungjawabkan. Ini merupakan suatu dimensi penting dalam penggunaan keuangan. Dalam pelaksanaan dan pengelolaan Keuangan Desa, harus dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga 31 Desember dalam tahun berjalan tersebut.

“Masih terdapat permasalahan dalam hal pertanggungjawaban penggunaan dana alokasi desa. Hal ini disebabkan antara lain masih adanya petunjuk peraturan untuk mengelola keuangan tersebut yang belum dapat dipahami oleh aparat pengelola keuangan. Mekanisme penggunaan alokasi DD yang belum dilakukan menurut petunjuk teknis yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga terkadang banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat pengambil keputusan,” kata Mulyadi, SH. (akh)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Evakuasi Bus di Muara Batu

19 April 2024 - 21:21 WIB

Sinergi PLN UID Aceh dan Universitas Syiah Kuala, Siap Dukung Impementasi Kampus Merdeka

19 April 2024 - 18:14 WIB

Pangdam IM Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Kodam IM

19 April 2024 - 17:08 WIB

Perkara Penganiayaan yang Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang Berujung Damai di Kejaksaan Bireuen

19 April 2024 - 14:55 WIB

Keuchik se-Aceh Desak Masa Jabatan Delapan Tahun Masuk Revisi UUPA

19 April 2024 - 14:52 WIB

Serangan Israel ke Iran Targetkan Pangkalan Militer Dekat Isfahan

19 April 2024 - 14:47 WIB

Trending di INTERNASIONAL