Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METROPOLIS · 24 Feb 2021 14:06 WIB ·

ASN Pemko Sabang Dicambuk 18 Kali


 ASN di Pemadam Kebakaran Kota Sabang, dicambuk di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang, Selasa (23/02), karena melakukan maisir (judi). IST/RAKYAT ACEH Perbesar

ASN di Pemadam Kebakaran Kota Sabang, dicambuk di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang, Selasa (23/02), karena melakukan maisir (judi). IST/RAKYAT ACEH

SABANG (RA) – Seorang oknum ASN di Pemadam Kebakaran Kota Sabang, harus menahan sakitnya sabetan alat pukul algojo di halaman Masjid Agung Babussalam, Kota Sabang, Selasa (23/2).

Terhukum Syafrizal alias Ucok bin Saman Silalahi, warga Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, seorang pelanggar Syari’at Islam ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang beberapa waktu lalu, atas perbuatan maisir atau judi online jenis toto gelap (togel) dan permainan judi lainnya.

“Pelanggar hukum jinayat berinisial S dikenakan pidana uqubat ta’zir 20 kali cambuk, dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani ‘uqubat sebanyak 18 kali cambuk,” kata Kejari Kota Sabang.

Choirun menjelaskan, Syafrizal alias Ucok bin Saman Silalahi terbukti bersalah sesuai Putusan Mahkamah Syariah Sabang No:1/JN/2021/MS.SAB tanggal 08 Februari 2021. Yang bersangkutan telah melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sebenarnya hal ini semua kita tidak ada ingin terjadi, maka harapan kita hukuman seperti ini terakhir kita lakukan. Untuk itu, kita sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Sabang sebagai bagian dari Aceh tentunya juga diberlakukan Syariat Islam dan jangan coba-coba melanggarnya” harapnya.

Sementara Sekdako Sabang Drs. Zakaria MM menyampaikan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara. Semoga pelaksanaan kegiatan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi ini kiranya, yang terakhir digelar di Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH menjelaskan, pelaku maisir sebelumnya ditangkap Sat Reskrim setelah adanya laporan masyarakat atas perbuatan pelaku yang sangat meresahkan. Dalam penyidikan Syafrizal alias Ucok bin Saman Silalahi, dia mengaku terus terang perbuatannya.

“Berdasar laporan masyarakat yang diterima penyidik kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku maisir (judi), dalam pemeriksaan penyidik saudara Ucok, mengakui semua perbuatannya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya, karena hukum tidak pandang bulu,” kata Kapolres Sabang. (imj)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Roadshow Hari Ibu, TP PKK Aceh Besar Kunjungi Makam Malahayati

7 December 2024 - 19:35 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Ajak Para Nakes Kuasai Isu dan Perkembangan Dunia Kesehatan Anak

7 December 2024 - 08:15 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Trending di UTAMA