Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 24 Feb 2021 14:12 WIB ·

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa Kejari Pidie Tahan Tiga Tersangka


 Para tersangka dugaan korupsi jembatan Pangwa di bawah BPBA dimasukkan ke mobil tahanan yang dikawal Polisi bersenjata lengkap untum ditahan di sel tahanan Mapolres Pidie Jaya, Selasa (23/2). (ikhsan/rakyat aceh) Perbesar

Para tersangka dugaan korupsi jembatan Pangwa di bawah BPBA dimasukkan ke mobil tahanan yang dikawal Polisi bersenjata lengkap untum ditahan di sel tahanan Mapolres Pidie Jaya, Selasa (23/2). (ikhsan/rakyat aceh)

MEUREUDU (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menetapkan dan menahan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada rekontruksi paska gempa jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.

Pada kasus dugaan korupsi pekerjaan di bawah Badan Pananggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun anggaran 2017 tersebut, diketahui kerugian negara sebesar Rp 1.049.766.589,32.

Ketiga tersangka yakni ditahan untuk 20 hari ke depan adalah Mahlizar selaku Direktur Utama PT. Zarnita Abadi pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak keseluruhan Rp 11.217.385.000.

Kemudian Azkial Hasan selaku pengendali perusahaan consultan pengawasan atau orang yang meminjam CV. Trikarya Pratama Consultan dan Murtaza selaku Direktur CV Trikarya Pratama Consultan.

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH mengatakan, penetapan dan penahanan ketiga tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Dijelaskan Kajari modus para tersangka yakni, rekanan kontraktor PT Zarnita Abadi tidak memesan atau membeli readymix sebagai bahan pengecoran lantai jembatan pada tempat di mana tersangka mengambil dukungan sewaktu mengajukan penawaran, yaitu PT. LB.

Untuk mengelabui atau menutupi modusnya itu, tersangka atas nama Mahlizar menyewa mobil perusahaan readymix PT LB untuk mengantar material readymix ke lokasi pembangunan jembatan.

“Berdasarkan hal itu jelas mengindikasikan mens rea dari tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,” terang Mukhzan.
Lebih lanjut diterangkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pidie Jaya dan hasil audit forensik enginering, kualitas mutu beton pada plat lantai jembatan tidak sesuai dengan kontrak ADD-II nomor 283.2/ADD-II/SPK/BPBA/ VII/2018, SNI 03-3403-1994.

Dari tiga sampai yang diuji, masing-masing bagian tepi dan tengah plat lantai jembatan ungkap Mukhzan, tidak ada satupun yang memenuhi yang disyaratkan dalam kontrak, yaitu, K350 atau 350 Kg/CM2.

Bahkan tiga sampel yang diuji tidak memenuhi batas toleransi minimal yaitu 0,85, F’C = 0,85x350KG/CM2 297, 5KG/CM2, sehingga keseluruhan mutu plat beton pekerjaan jembatan pangwa tersebut tidak memenuhi syarat spesifikasi umum pekerjaan kontruks jalan dan jembatan (divisi 7 struktur) direktoran bina marga kementerian PU tahun 2010.

“Khusus terhadap kualitas mutu beton plat lantai yang tidak memenuhi spesifikasi, berpotensi terjadi total los terhadap volume pekerjaan mutu beton sedang dengan FC’=30 MPA(350) pada lantai jembatan sebesar 180,20 M³,” jelasnya.

Dijelaskan, Azkial Hasan untuk mengikuti lelang meminjam perusahaan milik tersangka Mutaza. Permintaan peminjamam perusahaan disahuti Murtaza dengan memberikan user ID dan pasword CV Trikarya Pratama Consultan di LPSE untuk mengikuti tender pengawasan jembatan yang bersumber dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.

“Tersangka Azkila mengendalikan pengawasan pembangunan jembatan pangwa dengan nilai Rp 343.090.000. Tersangka Azkial juga menandatangani MC0- MC Final, dokumen CCO, Justifikasi teknis dan dokumen dokumen terkait pengawasan jembatan pangwa lainnya dengan mengatasnamakan para ahli ( Ir. Firmansyah, Mustafa, S.T dan Dumadi, S.T,” sebut Mukzan.

Bahkan lanjutnya lagi, Azkial dalam pengawasan pekerjaan tersebut juga aktif berkomunikasi dan sering dihubungi oleh PPTK pekerjaan rekontruksi jembatan Pangwa, yaitu T. Raja Al-Kausar dan Direktur CV Trikarya Pratama Consultan.
Sedangkan peran Murtaza selau Dirut PT Trikarya Pratama Consultan adalah dengan menandatangi kontrak pekerjaan pengawasan pembangunan jembatan tersebut selaku Direktur perusahaan dan juga ikut menandatangani laporan progres kemanjuan pekerjaan di lapangan.

“Murtaza dalam meminjamkan perusahaannya juga menerima fee terkait kompensasi peminjaman perushaan CV Trikarya Pratama Consulatan,” imbuhnya.

KPA, PPK, dan PPTK Lepas
Dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Kejari Pidie Jaya tidak ikut menyeret penangung jawab pada BPBA ke sel tahanan bersama tiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 23 Februari 2021.

Kajari Pidie Jaya berdalih pihaknya masih tengah mendalami dan mempelajari keterlibatan penanggung jawab pekerjaan dari BPBA tersebut. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kami akan mempelajari apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggung jawaban pidana dalam kasus ini.Yang kami pelajari nanti akan kami sampaikan kembali ke rekan-rekan media. Jadi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah ini, ” tegas Mukhzan.

Padahal dalam penjelasan keterlibatan Azkial Hasan dalam kasus ini, Kejari menyebutkan bahwa, PPTK sering berkomunikasi dan menghubungi Azkial Hasan terkait dengan pengawasan lapangan dan progres kemajuan pekerjaan. (san/min)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Sekda Langsa Buka Kegiatan Dialog Penguatan Strategi SBS

28 March 2024 - 15:22 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

Tiga Kab di Aceh Dorong Pencapaian Stop Buang Besar Sembarangan

28 March 2024 - 15:00 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Pasar Murah Rp150 Ribu/Paket 

28 March 2024 - 06:21 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR