class="post-template-default single single-post postid-44573 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah Kabel Listrik Dicuri, Lampu Jalan di Banda Aceh Padam – Kerugian Capai Rp261 Juta

METROPOLIS · 26 Feb 2021 16:14 WIB ·

Polda Aceh Dalami Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah


 Polda Aceh Dalami Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah Perbesar

Raup Uang Hingga Rp 20 Milliar

BANDA ACEH (RA) – Kepolisian Daerah Aceh kembali menangani kasus dugaan investasi bodong yang kali ini dipraktikkan oleh Investasi Dinar Khalifah.

Paket investasi yang ditawarkan oleh Dinar Khalifah beragam, mulai dari investasi uang melalui trading, umrah, rumah tipe 45, sampai investasi kendaraan roda empat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH MH kemudian diteruskan lagi melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Indra Novianto SIK yang juga didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi.

Kata Indra Novianto, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Aceh terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa investasi tersebut tidak memiliki ijin baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Perlindungan Konsumen.

“Ada laporan masuk ke kita tentang dugaan investasi bodong. Setelah kita cek memang tidak ada ijin, baik itu ijin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun ijin trading uang. Kedua kegiatan tersebut seharusnya ada ijin dari OJK,” ungkap Indra, Jumat (26/2).

Masih kata Indra, total investasi yang telah berhasil dikumpulkan oleh Dinar Khalifah selama ini adalah sekitar Rp 15-20 miliyar dengan korban lebih kurang 250 orang. Namun keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan.

Indra juga menjelaskan, pandemi covid-19 juga menjadi kendala dalam proses pengusutan kasus ini, dikarenakan petugas harus berkoordinasi dengan saksi ahli yang berada di luar daerah.
Namun ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan lancar.

“Ada saksi ahli di luar daerah yang akan kita mintai keterangannya. Namun karena masih pandemi menjadi terkendala. Akan tetapi penyidikan itu saya pastikan tetap berjalan dengan lancar,” pungkas Indra Novianto. (bai)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

11 March 2025 - 18:20 WIB

BUMG Gampong Lamkeunung Kembangkan Bricket LK Coffee

11 March 2025 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Pandawara Group: Terus Berjalan, Jangan Lelah

11 March 2025 - 16:24 WIB

Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja

11 March 2025 - 16:05 WIB

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

11 March 2025 - 14:34 WIB

Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Takjil untuk Pengendara

10 March 2025 - 22:08 WIB

Trending di METROPOLIS