class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44996 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

METRO ACEH · 4 Mar 2021 20:37 WIB ·

1.015 Liter Pertamax Dikuras di Kapal Tanker Pelabuhan Pertamina Lhokseumawe


 1.015 Liter Pertamax Dikuras di Kapal Tanker Pelabuhan Pertamina Lhokseumawe Perbesar

Harianrakyataceh.com – Jajaran Polres Lhokseumawe, berhasil membekuk 5 tersangka yang diduga menguras bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax sebanyak 1.015 liter saat kapal MT Garuda Asia sandar di pelabuhan Depot Pertamina Regional II, Lhokseumawe, Rabu (3/3).

Hal itu diungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada sejumlah wartawan saat berlangsung konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, Kamis sore (4/3).

Menurut Eko Hartanto, kegiatan ini sebagai bentuk informasi kepada masyarakat terkait berhasilan jajaran Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dimaksud.

Awal mengungkap kasus ini, sekira pukul 00.30 WIB, Rabu (3/3) sedang berlangsung perpindahan bahan bakar minyak dari kapal tanker Garuda Asia ke Depot Pertamina Lhokseumawe. Selanjutnya datang seorang tersangka inisial RG (36) warga Desa Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Saat bertemu dengan petugas pengawas, RG mengatakan sudah mendapat izin dari Chief Officer (CO) kapal guna keperluan bagi pemuda setempat.

Padahal, kata-kata yang disampaikan RG adalah tidak benar. Ini berdasarkan pengakuan CO dan juru pompa, ujar kapolres.

Akibatnya RG CS berhasil membawa 29 jerigen berisi Pertamax. Ukuran satu jerigen berisi 35 liter pertamax.

Barang bukti diamankan satu unit kapal speed boat warna merah yang digunakan untuk mengangkut minyak dari kapal ke darat dan 29 jerigen berisi pertamax.

Sementara pasal pidana yang diterapkan, tambah Kapolres Eko Hartanto, Pasal 372 Jo Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Adapun masing-masing tersangka RG (36), MD 26), DI (36), MS (37) dan FR (41).

Namun, seorang lagi inisial HS meninggal dunia setelah mencoba kabur dengan jalan loncat dari kapal ke laut saat aparat keamanan menggerebek lokasi. Menjelang sore ditemukan sudah tidak bernyawa lagi. (ung)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

UNRWA ungkap tak ada bantuan masuk ke Gaza sejak 2 Maret

18 April 2025 - 15:15 WIB

Trending di INTERNASIONAL