KUALA SIMPANG (RA) – Judi atau maisir merupakan kasus perkara jinayah (pidana) tertinggi yang telah diputuskan (vonis) oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pada tahun 2020 ada 26 perkara Jinayah. Dari 26 itu yang paling tinggi dakwaan perjudian,” tegas Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Dangas Siregar, S.H.I saat temu pers, Kamis (4/3) sore.
Setelah perjudian (maisir), perkara Jinayah lain didominasi oleh khamar, ikhtilath bahkan ada beberapa kasus zina juga sudah diputus. Tapi kasus pidana paling tinggi selama ini masih judi, baik togel (toto gelap), kartu joker maupun judi online.
“Biasanya kasus judi itu melibatkan banyak orang, pelaku tidak main sendiri. Tapi sekarang sudah berkembang trennya judi sendiri, yaitu pelaku main judi online,” ungkap Dangas Siregar.
Untuk di tahun 2021 ini, lanjut Dangas, baru ada tiga perkara Jinayah yang masuk Mahkamah Syar’iyah yaitu, dua kasus judi dan satu kasus ikhtilath. Sedangkan pada perkara perdata menurut Dangas Siregar yang paling tertinggi adalah kasus perceraian.
“Salah satu faktor utama diajukannya gugatan perceraian di Mahkamah disebabkan oleh perjudian,” bebernya.
Lebih lanjut Dangas Siregar memaparkan, perjalanan perkara yang ada di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang saat ini yaitu, sisa perkara 2019 ada empat, sementara tahun 2020 pihaknya menerima perkara seluruhnya baik perdata maupun pidana (Jinayah) 624 perkara dan telah diputuskan 626, sehingga sisa perkara tinggal dua.
“Di tahun 2021 sampai dengan saat ini kita terima perkara 151 kemudian diputus 105 perkara dan sisa 48 perkara,” pungkasnya. (mag-86)