Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 4 Mar 2021 21:11 WIB ·

Judi Kasus Tertinggi Diputus Mahkamah Syar’iyah


 Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Dangas Siregar didampingi Sekretaris dan Panitera saat memberi keterangan pers terkait zona integritas dari WBK menuju WBBM tahun 2021, Kamis (4/3). DEDE/RAKYAT ACEH Perbesar

Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Dangas Siregar didampingi Sekretaris dan Panitera saat memberi keterangan pers terkait zona integritas dari WBK menuju WBBM tahun 2021, Kamis (4/3). DEDE/RAKYAT ACEH

KUALA SIMPANG (RA) – Judi atau maisir merupakan kasus perkara jinayah (pidana) tertinggi yang telah diputuskan (vonis) oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

“Pada tahun 2020 ada 26 perkara Jinayah. Dari 26 itu yang paling tinggi dakwaan perjudian,” tegas Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Dangas Siregar, S.H.I saat temu pers, Kamis (4/3) sore.

 

Setelah perjudian (maisir), perkara Jinayah lain didominasi oleh khamar, ikhtilath bahkan ada beberapa kasus zina juga sudah diputus. Tapi kasus pidana paling tinggi selama ini masih judi, baik togel (toto gelap), kartu joker maupun judi online.

 

“Biasanya kasus judi itu melibatkan banyak orang, pelaku tidak main sendiri. Tapi sekarang sudah berkembang trennya judi sendiri, yaitu pelaku main judi online,” ungkap Dangas Siregar.

 

Untuk di tahun 2021 ini, lanjut Dangas, baru ada tiga perkara Jinayah yang masuk Mahkamah Syar’iyah yaitu, dua kasus judi dan satu kasus ikhtilath. Sedangkan pada perkara perdata menurut Dangas Siregar yang paling tertinggi adalah kasus perceraian.

 

“Salah satu faktor utama diajukannya gugatan perceraian di Mahkamah disebabkan oleh perjudian,” bebernya.

 

Lebih lanjut Dangas Siregar memaparkan, perjalanan perkara yang ada di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang saat ini yaitu, sisa perkara 2019 ada empat, sementara tahun 2020 pihaknya menerima perkara seluruhnya baik perdata maupun pidana (Jinayah) 624 perkara dan telah diputuskan 626, sehingga sisa perkara tinggal dua.

 

“Di tahun 2021 sampai dengan saat ini kita terima perkara 151 kemudian diputus 105 perkara dan sisa 48 perkara,” pungkasnya. (mag-86)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Sekda Langsa Buka Kegiatan Dialog Penguatan Strategi SBS

28 March 2024 - 15:22 WIB

Tiga Kab di Aceh Dorong Pencapaian Stop Buang Besar Sembarangan

28 March 2024 - 15:00 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Gelar Pasar Murah Rp150 Ribu/Paket 

28 March 2024 - 06:21 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Trending di UTAMA