Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 5 Mar 2021 15:37 WIB ·

Tahapan Pilkada di Depan Mata, Anggaran Tidak Ada


 Ilustrasi/Jawa Pos Perbesar

Ilustrasi/Jawa Pos

BANDA ACEH (RA) – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh di tahun 2022 atau 2024 masih terus menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.

Apalagi KIP Aceh telah menyusun tahapan Pilkada yang akan di mulai pada bulan April ini. Persoalan anggaran pun masih belum ada kesepakatan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan pihaknya saat ini belum dipanggil Pemerintah Aceh untuk membahas anggaran Pilkada. KIP Aceh merencanakan anggaran pilkada sebesar Rp 214 miliar.

“Sampai hari ini kami belum pernah dipanggil Pemerintah Aceh untuk membahas anggaran tersebut. Harusnya pemerintah Aceh memangil KIP Aceh untuk membahas kebutuhan anggaran, apakah yang diajukan itu diterima? Kami juga belum tahu. Kita juga akan menyurati gubernur untuk mempertanyakanya,” kata Samsul, Kamis (4/3).

Ia juga menegaskan, apabila anggaran tidak ada, maka KIP Aceh tidak bisa bekerja. Menurutnya di dalam UU, KIP Aceh berkewajiban menetapkan tahapan. Maka dari itu, sebutnya, surat dari KPU RI yang meminta agar menunda tahapan pilkada sudah diprediksi oleh mereka bahwa anggaran Pilkada belum ada.

“Bahwa uang itu ada di BTT, makanya KPU Rl meminta untuk menunda. Tapi karena perintah UU kami tidak bisa menunda. Nah sekarang kita tunggu kewajiban Pemerintah Aceh untuk mengalokasikan anggaran. Tanpa anggaran KIP Aceh tak bisa bekerja,” sebutnya.

Sebelumnya, kata Samsul, KIP Aceh telah melakukan evaluasi dan FGD serta rapat, dan terakhir finalisasi tahapan bersama dengan KIP kabupaten Kota.

“Tanggal 19 Januari kita menetapkan tahapan berdasarkan perintah UU No 11 tahun 2006, bahwa setelah KIP Aceh dan kabupaten kota menerima akhir masa jabatan gubernur dan tahapan itu sudah kami tetapkan,” jelasnya.

Sebenarnya, sebut Samsul, dalam proses Pilkada ada tahapan besar sebenarnya yang harus dilalui. Pertama tahapan perencanaan yang seharusnya dimulai bulan Mei 2020. Kedua tahapan pelaksanaan dan terakhir tahapan penetapan hasil.

“yang sudah kita laksanakan hari ini ialah tahapan prencanaan sampai dengan kita telah memplenokan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota. Sudah kita tetapkan sesuai dengan perintah UU. Kami juga sudah mengirimkan rancangan anggaran dan rancangan tahapan ke pemerintah Aceh dan DPRA, “sebutnya.

Kemudian, katanya, sekarang kewajiban pemerintah Aceh pada UU yang sama pasal 3 untuk memberikan anggaran Pilkada oleh pemerintah daerah.

“Kita masih menunggu apakah ada atau tidak. Kita juga masih sedang menunggu kordinasi pemerintah Aceh, DPRA dengan pemerintah pusat dan DPR RI komisi ll,” jelasnya. (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah harus jaga tulang belulang di Rumoh Geudong korban pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA