SIMEULUE (RA) – Sejumlah pelajar yang masih duduk bangku SMA sederajad dan SMP sederajad, yang diduga bolos dan nongkrong di warung kopi untuk aktivitas main game online, berurusan dengan pihak Polisi PP dan Polisi WH Kabupaten Simeulue, Senin (8/3).
9 orang pelajar yang masih duduk di bangku SMK sederajat dan SMP sederajat itu, salah seorang diantaranya mengaku sedang magang di dinas PUPR setempat dan saat diciduk Satpol PP dan WH sedang nongkrong di warung kopi di kawasan desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur.
Personil patroli Satpol PP dan WH, yang hendak mengamankan ke 9 orang pelajar tersebut, dua orang diantaranya hanya menggunakan sendal jepit, terjadi aksi kejar-kejaran, bahkan salah seorang pelajar sempat bersembunyi di ruang tidur keluarga pemilik warkop, dan beruntung tidak diteriakin maling.
Hal ini dijelaskan Dodi Juliardi Bas, SSTP,MM, Kasatpol PP WH Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Senin (8/3).
“Hasil patroli kita hari ini, menemukan 9 orang pelajar SMA sederajad dan SMP sederajad, yang diduga membolos dan nongkrong main game online di warkop saat jam belajar,?” katanya.
Masih menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue itu, dari hasil keterangan dan pengakuan ke 9 pelajar dan salahu satu diantaranya telah dua kali berurusan dengan penegak Qanun dan Perda tersebut, mengaku bolos sekolah dan nongkrong diwarung kopi saat jam belajar berlangsung, hanya untuk kegiatan main game online.
Setelah dimintai keterangan, kemudian pemanggilan pihak Sekolah dan orang tua pelajar serta penandatangan surat perjanjian untuk tidak mengulangi, ke 9 pelajar itu dikembalikan kepada sekolah dan orang tuanya masing-masing, namun apabila nantinya oknum pelajar itu kembali tertangkap dan berurusan dengan Satpol PP dan WH.
Maka pihak lembaga Satpol PP dan WH, memiliki wewenang menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak sekolah, supaya pelajar tersebut tidak bisa dipertahankan lagi untuk duduk dikursi sekolahnya, karena dinilai dengan perbuatan oknum pelajar lebih dari dua kali dan telah mencoreng nama baik sekolah, supaya oknum pelajar yang berulah itu dikarantinakan di lembaga pendidikan sekolah lain.
“Setelah dimintai keterangan, pemanggilan pihak sekolah dan orang tua pelajar itu, kemudian penandatangan surat perjanjian untuk tidak mengulanginya, ke 9 pelajar itu telah kita kembalikan. Perlu diketahui apabila seorang pelajar telah lebih dua kali tertangkap Satpol PP WH, maka dinilai pelajar itu tidak ada itikad baik sebagai seorang pelajar, maka kita memiliki wewenang rekomendasikan oknum pelajar itu kepada pihak sekolah, supaya oknum pelajar itu dikarantinakan. Saat ini patroli tetap berlangsung,” imbuhnya.
Selain itu juga pihak lembaga Satpol PP dan WH setempat, untuk memudahkan dan mendapatkan informasi dari warga, sedang mempersiapkan dan menyebarkan fasilitas sarana kota surat pengaduan masyarakat, yang nantinya akan ditempatkan kotak tersebut di lokasi-lokasi strategis di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Simeulue. (ahi/rus).