Harianrakyataceh.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti mengenai kabar hilangnya frasa ‘agama’ dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035.
Menurut Anggota Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc, penghilangan frasa ‘agama’ pada rancangan PJPN itu menuai kontroversi dan telah mendapatkan sorotan dari berbagai ormas Islam, antara lain Muhammadiyah, NU dan MUI.
Karenanya, dikatakan Senator asal Aceh itu, pihaknya mengkritisi rancangan PJPN 2020-2035 itu. Ia-pun meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkaji ulang rancangan PJPN 202-2035 tersebut.
“Jika frasa agama tersebut nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka ini bisa diartikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 Bab XIII pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Fadil Rahmi dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
“Oleh sebab itu, Mendikbud perlu mengkaji ulang. Karena setiap aturan turunan tidak boleh melanggar peraturan diatasnya. Apalagi, penghilangan frasa ‘agama’ menunjukkan sekularasi pendidikan nasional yang memiliki nilai dasar moral yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fadhil mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan dalam bernegara kita ketika NKRI dibentuk.
Dengan begitu, dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
“Ini akan menjauhkan generasi muda kita para pembelajar dari kultur yang dibangun selama ini. Pendidikan model sekuler tidak cocok diterapkan di Indonesia,” tuturnya.
“Oleh sebab itu, kami Komite III DPD RI meminta kepada Kemendikbud agar tidak lupa seperti apa landasan dan bangunan serta ideologi pendidikan nasional kita,” pungkasnya. (ra)