Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 9 Mar 2021 19:50 WIB ·

Tak Dijumpai, Pendemo Maki Bupati Aceh Utara


 Aksi pendemo ikut membakar ban di depan halaman kantor bupati Aceh Utara, pada Selasa (9/3). Armiadi/ rakyat aceh Perbesar

Aksi pendemo ikut membakar ban di depan halaman kantor bupati Aceh Utara, pada Selasa (9/3). Armiadi/ rakyat aceh

LHOKSUKON (RA) – Pendemo aksi di Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, mencaci maki Bupati Aceh Utara, Cek Mad, akibat tidak menjumpai mereka. Cacian tidak pantas dilontarkan orator pendemo.

Satpol PP dan Polres Aceh Utara serta diback up personil TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara, ikut mengawal ketat aksi demo tersebut.

Aksi digerakan mahasiswa tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara bersama Aparatur Desa Aceh Utara (Adam) di kantor bupati setempat, pada Selasa (9/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Mereka menuntut Bupati Aceh Utara untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Gampong.

Awalnya, aksi berlangsung di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, yang dipagar betis petugas Satpol Pamong Praja di ring satu. Sedangkan ring dua dijaga ketat aparat kepolisian.

Aksi bakar ban bekas pun terjadi disaksikan aparat Kepolisian dan TNI serta petugas Satpol PP Aceh Utara. Aparat Polres Aceh Utara tidak tinggal diam dan langsung mengarahkan mobil Watercanon untuk memadamkan api dari ban bekas tersebut.

Namun, langkah itu dihalangi para pendemo sehingga gagal dilakukan penyiraman ban yang dibakar tersebut. Orator pendemo melalui penggeras suara mencaci maki Cek Mad dengan kata-kata tidak pantas.

Tak lama kemudian, aksi saling dorong pun terjadi dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Personil Polres Aceh Utara. Akan tapi tidak berlangsung lama, karena sudah diminta stop oleh Munzir dari LMND selaku penggerak aksi.

“Tidak ada negosiasi, yang kami butuhkan bupati Aceh Utara Cek Mad keluar,” teriak orator pendemo. “Sampai saat ini Cek Mad tidak menempatkan batang hidupnya, pemimpin macam apa itu, pemimpin…. (kata-kata tidak pantas) dan pemimpin zalim,”ucap Munzir. Lalu, Munzir juga meneriakan Rakyat Menang, Cek Mad tumbang, lalu disahut oleh pendemo Rakyat Menang, Cek Mad Tumbang.

Selanjutnya, pendemo diperbolehkan melakukan aksinya di depan tangga pintu utama kantor Bupati Aceh Utara. Setelah menunggu lama bupati Aceh Utara tidak menjumpai mereka sehingga aksi saling dorong pun kembali terjadi dengan petugas Satpol Pamong Praja yang membentuk pagar betis.

Pendemo berusaha masuk ke dalam kantor bupati, karena kehadiran mereka tidak direspon oleh Pemkab Aceh Utara. Aksi saling dorong itu tidak bisa dielakkan dan terhenti setelah massa disiram dengan Watercanon milik Mapolres Aceh Utara, akhirnya massa mulai tenang. Walaupun, salah seorang mahasiswa yang sedang memegang mic langsung menyorak dan menyebut tidak beretika penyiraman massa.

Selain itu, penelusuran Rakyat Aceh, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dan Sekda Aceh Utara, Dr. A Murtala ternyata tidak berada di kantor saat aksi berlangsung.

Menjelang azan zuhur kehadiran pendemo disambut oleh Plh Sekda Aceh Utara, Dayan Albar bersama Kepala Satpol PP dan WH, Fuad Mukhtar, Kabag Humas Andree Prayuda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Aceh Utara, Fakhruradhi, serta bagian anggaran BPKD Aceh Utara. Sedangkan diatas tangga pintu utama berdiri Asisten III Setdakab Adami dan Kabag Humas Setdakab serta beberapa pejabat lainnya.

Orator pendemo langsung membacakan tuntutan dihadapan pejabat yang menerima mereka, diantaranya, mendesak Bupati Aceh Utara, mencabut Perbup No 3 Tahun 2021 tentang Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara, tahun anggaran 2021.

Mendesak Bupati Aceh Utara, mengembalikan uang anak yatim-piatu yang utuh di kabupaten Aceh Utara, supaya mereka dapat menikmati hidup sebagai mana mestinya.

Mendesak Bupati Aceh Utara, megembalikan uang majelis ta’lim ke mesjid dan desa, agar majelis ta’lim dapat berlangsung di masjid-masjid dalam lingkungan Aceh Utara.

Mendesak Bupati Aceh Utara, mengalokasikan penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan Sosial bagi aparatur gampong sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta besaran penghasilan tetap Aparatur Gampong harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Perbup No 3 tahun 2021 itu telah menghalangi peran desa dalam mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta beberap tuntutan lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Plh Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, menyampaikan bahwa untuk dana anak yatim dan majelis ta’lim, itu sudah dilayangkan surat oleh Adepsi Aceh Utara, kepada Pemkab Aceh Utara. “Kita sudah menjawab, untuk majelis ta’lim dan anak yatim fakir miskin bisa dianggarkan lewat Dana Desa (DD),”jelasnya.

Sedangkan, untuk sesuai ketentuan PMK bahwa 10 persen anggaran dapat digunakan untuk Alokasi Dana Gampong (ADG) dan itu sudah sesuai aturan. Namun, kenapa di tahun 2020 ada terjadi perbedaan di tahun 2021.

“Ada penambahan transfer dana dari Pusat pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak ada penambahan dana transfer, jadi kita melakukan sesuatu dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, tidak ada yang prinsifnya mengambil kebijakan diluar ketentuan dan aturan,”tegasnya. (arm/min)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Trending di UTAMA