BANDA ACEH (RA)- Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2021 telah dibuka mulai tanggal 15 Maret 2021 – 1 April 2021.
Terkait hal itu, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal,M.Eng, Minggu (14/3), mengingatkan paserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) untuk tidak mendaftar dahulu UTBK SBMPTN ini, sebelum pengumuman hasil SNMPTN pada 22 Maret 2021.
Pasalnya, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait UTBK SBMPTN kali ini. Di mana ada beberapa poin penting dalam surat tersebut yang patut menjadi perhatian peserta ujian ini.
Diantaranya adalah, peserta yang telah dinyatakan lulus SNMPTN tidak dapat mendaftar pada jalur UTBK SBMPTN 2021. Bahkan, ungkap Rektor, Surat Edaran tersebut menegaskan jika peserta SNMPTN 2021 ini melakukan pendaftaran sebelum pengumuman dan ternyata lolos SNMPTN, maka keikutsertaannya di SBMPTN tidak akan diproses. Selain itu, biaya seleksi UTBK SBMPTN yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik lagi.
“Jadi saya minta peserta SNMPTN ini untuk bersabar sejenak. Jika ingin mendaftar SBMPTN, pastikan dulu kelulusannya di SNMPTN. Ini penting agar nanti tidak rugi baik waktu maupun materi,” ujar Rektor.
Terkait hal ini, Rektor USK yang merupakan Wakil Ketua I LTMPT mengungkapkan agar peserta SNMPTN tidak perlu khawatir. Sebab masa pendaftaran UTBK SBMPTN ini masih bisa dilaksanakan hingga 1 April 2021.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menjelaskan lulusan tahun 2019 dan 2020 dianjurkan untuk segera mendaftar UTBK SBMPTN pada tanggal 15 – 20 Maret 2021. Alasannya, jika mendaftar setelah tanggal 20 Maret 2021 maka dikhawatirkan proses pendaftaran akan sulit karena bersamaan dengan angkatan baru yang tidak lulus SNMPTN.
Adapun terkait sistem pembayaran, LTMPT mengeluarkan Surat Edaran khusus untuk provinsi Aceh. Hal ini dikarenakan sistem perbankan di Aceh yang telah berubah menjadi syariah semenjak diberlakukannya Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, sehingga seluruh mitra bank LTMPT pada tahun 2021 tidak memiliki kantor operasional lagi di Aceh.
Oleh karena itu, Surat Edaran tersebut menjelaskan, untuk Aceh sistem pembayarannya dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, dapat melalui mobile banking, internet banking, atau sms banking pada bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN bagi pemilik rekening terkait.
Kedua, dapat melalui ATM Mandiri, BNI, dan BTN pada beberapa lokasi di provinsi Aceh yang masih beroperasi. Ketiga, melalui teller di Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BTN Syariah pada beberapa lokasi di provinsi Aceh.
“Daftar ATM Bank Konvensional yang masih beroperasi dan bank syariah yang melayani pembayaran melalui teller ini dapat dilihat di laman website resmi LTMPT.ac.id.” Pungkas Rektor. (ra/slm)