Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

DAERAH · 17 Mar 2021 14:56 WIB ·

Aceh Utara Rasionalisasi Anggaran Rp 107 M


 Kepala BPKD Kabupaten Aceh Utara, Dra Salwa. FOTO Perbesar

Kepala BPKD Kabupaten Aceh Utara, Dra Salwa. FOTO

LHOKSUKON (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, merasa takut tidak memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat tahun 2021. Akibatnya, dengan terpaksa Pemkab setempat harus merasionalisasikan anggaran belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 107 miliar lebih.

Rasionalisasi anggaran itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

“Keputusan itu harus kita lakukan, jika tidak Pemkab Aceh Utara tidak akan memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sama sekali, karena akan ditahan atau tidak ditransfer oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Dra Salwa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Selasa, (16/3).

Salwa mengatakan, rasionalisasi anggaran belanja tersebut telah menyebabkan berkurangnya APBK Aceh Utara tahun 2021 sebesar Rp 107 miliar lebih. Perhitungan rasionalisasi belanja dimaksudkan untuk mencapai 8% dari pengurangan DAU dan pengalihan DAU sesuai dengan amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021.

“Setelah dilakukan rasionalisasi, anggaran APBK Aceh Utara yang tersisa secara umum hanya untuk memenuhi kegiatan rutin kantor,” ungkapnya.

Rasionalisasi anggaran tersebut juga ditegaskan lebih rinci dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-32/PK/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penyampaian Persyaratan Penyaluran DAU Tahun 2021. Terkait dengan hal tersebut, Bupati Aceh Utara telah menerbitkan surat tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada SKPK-SKPK untuk segera melakukan rasionalisasi belanja dalam APBK tahun 2021.

Salwa menyebutkan, beberapa item kegiatan yang dilakukan rasionalisasi anggaran belanja meliputi Belanja Jasa Administrasi dan Tenaga Umum lainnya, honorarium Tenaga Kontrak Guru pada Dinas Pendidikan, honorarium Tenaga Guru Pendidikan Dayah, honararium Majelis Keistimewaan Daerah (MPU, MPU, MAA, Baitul Mal), Tambahan Penghasilan PNS (TPP), serta Pagu Belanja APBK (setelah dikurangi Belanja Tertentu, Belanja Wajib, dan Jasa Umum lainnya).

“Jumlah yang harus dilakukan rasionalisasi mencapai Rp 107 miliar lebih,” ucap Salwa.
Ditambahkan, akibat adanya rasionalisasi anggaran belanja maka kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2021 semakin berat. Beberapa item anggaran belanja yang secara logis sangat tidak patut untuk dilakukan rasionalisasi, akan tetapi dengan kondisi saat ini hal itu terpaksa harus dilakukan.

“Hal ini sama sekali bukanlah keinginan Pemkab Aceh Utara, melainkan kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Pusat yang mengurangi transfer DAU ke daerah, karena sebagian dana dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19 di tingkat Pusat,” kata Salwa.

Menurut Salwa, dengan adanya rasionalisasi anggaran belanja tahun 2021 maka hanya anggaran untuk belanja rutin kantor yang tidak terkena dampak, seperti anggaran untuk gaji PNS, belanja listrik, internet dan air. Sebab, jika anggaran tersebut terkena dampaknya, maka kegiatan kantor pemerintahan akan macet total atau bahkan tidak berjalan sama sekali.

Selain itu, terkait dengan isu honorarium Siltap aparatur Gampong tahun 2021, Salwa menjelaskan, dengan kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara saat ini maka sangat tidak mungkin untuk memenuhi sesuai dengan PP Nomor Nomor 11 Tahun 2019.

“Semua honorarium yang ada dalam APBK Aceh Utara telah dipangkas setelah dilakukan rasionalisasi, mulai dari honorarium tenaga kontrak guru hingga honorarium majelis keistimewaan daerah seperti MPU,” ucap Salwa. (arm/icm)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dosen Unimal Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan di Pesantren

10 September 2024 - 22:50 WIB

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh – Sumut

10 September 2024 - 22:00 WIB

Disdik Aceh Salurkan Gaji P3K Tahap I Pengangkatan April 2024

10 September 2024 - 21:18 WIB

Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi

10 September 2024 - 20:52 WIB

Pentingnya Sosialisasi Layanan Pembayaran Pajak Aceh kepada Wartawan

10 September 2024 - 18:44 WIB

Kuliner Sate Apaleh Geurugok Cabang Banda Aceh Dukung PON XXI

10 September 2024 - 16:42 WIB

Trending di UTAMA