HARIANRAKYATACEH.COM – Massa yang tergabung dari dari Eksekutif Kota – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ek-Lmnd) Lhokseumawe dan Aceh Utara bersama Aparatur Desa Aceh Utara Menguggat (ADAM) Melakukan Aksi long march dan menyegel Pendopo Bupati Aceh Utara, pihaknya juga memasang tenda di rumah dinas orang nomor satu di Aceh Utara itu. Aksi unjukrasa tersebut berkaitan dengan permintaan agar Bupati Aceh Utara mencabut Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2021 tentang tatacara pengalokasian alokasi dana gampong, dan Meminta untuk di alokasikan kembali dana pembinaan Majelis Ta’lim dan anggaran santunan anak yatim dalam Alokasi Dana Gampong tahun 2021.
“Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan kepada DPRK setempat,” kata Penanggungjawab Aksi, Munzir. Lanjut Munzir, Aksi Long March dan pembangunan posko perlawanan rakyat Serta segel pendopo sebagai bentuk sikap bahwa persoalan harus diselesaikan Secepatnya, bukan lari dari masalah tersebut. “Posko ini akan dibangun hingga tuntutan digubris dan dipenuhi sepenuhnya, kalau memang tidak digubris, maka tidak akan dibubarkan,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah sudah tuli, Buta dan bisu, bagaimana persoalan tentang rakyat ini. Bahkan diduga mereka menjadikan kekuasaan sebagai upaya penindasan. “Kita memilih segel pendopo, sebagai sikap presur terhadap aksi yang telah dilakukan sepekan lalu. Jika tidak digubris maka akan turun massa lebih banyak lagi, untuk pemberontakan ketika memang langkah proventif tidak ada,” imbuhnya.