Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 19 Mar 2021 15:26 WIB ·

Dua Kapal Asing Ditenggelamkan


 Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H, 2 unit kapal asing asal Malaysia ditenggelamkan, Kamis  (18/3). (amar/rakyat aceh) Perbesar

Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H, 2 unit kapal asing asal Malaysia ditenggelamkan, Kamis (18/3). (amar/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. mengeksekusi penenggelaman 2 unit kapal asing asal Malaysia, Kamis (18/3).

Acara seremonial diadakan di Dermaga Pelabuhan Ule Lheue Kota Banda Aceh, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh.
Selain kapal, kejaksaan juga memusnahkan peralatan pendukung penangkapan ikan ilegal berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring.

Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sedangkan jaring, dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti dua kapal kayu beserta peralatannya yang dimusnahkan tersebut perkaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan.

Edi Ermawan mengatakan dua kapal tersebut yakni dengan nama KHF 2598 berbobot 64,19 gross ton (GT) serta KHF 1980 GT 63,74. Kedua kapal penangkap ikan tersebut berbendera Malaysia.

“Pemusnahan kedua kapal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sudah memiliki hukuman tetap atau inkrah. Kedua kapal ini dengan awak warga negara Thailand dan nakhoda kapal sudah diputus bersalah,” kata Edi Ermawan.

Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Hiu 012 karena menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia, perairan Selat Malaka pada 2 Februari 2019.

Saat ditangkap, petugas kapal pengawas KKP Hiu 012 mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand dari kapal KHF 2598.

Begitu juga di kapal KM KHF 2598, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand. (mar/min)
Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H, 2 unit kapal asing asal Malaysia ditenggelamkan, Kamis (18/3). (amar/rakyat aceh)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bulan Ramadan, Ditsamapta Polda Aceh Bagikan Sembako dan Takjil 

29 March 2024 - 21:34 WIB

Peminat Alat Kontrasepsi di Simeulue Meningkat

29 March 2024 - 21:20 WIB

Ekonomi Syariah Aceh Mulai Bangkit

29 March 2024 - 19:38 WIB

Jadi Khatib Jum’at, Tgk. H. Musannif Sanusi Ajak Masyarakat Aceh Besar Dekatkan Diri dengan Alquran

29 March 2024 - 18:05 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Trending di UTAMA