SIGLI (RA) – Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Polisi Militer (PM), Rabu (17/3) malam melakukan razia di Pantai Pelangi Kota Sigli, menyusul lokasi tersebut sempat dihebohkan sebagai sarang maksiat.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Kantor Satpol PP/WH Pidie, Safrizal S.Ag kepada Rakyat Aceh, Kamis (18/3) siang membenarkan adanya razia gabungan ke lokasi Pantai Pelangi Sigli, Rabu (17/3) malam, pukul 22.05 WIB.
Sebutnya, tidak ada pasangan ataupun orang yang ditangkap karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum Syariat Islam di lokasi pantai yang menjamur warung warung yang menjaja makanan dan minuman ringan.
Safrizal menjelaskan, razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa lokasi dari Pantai Pelangi Sigli sudah terkesan sebagai sarang maksiat. Sehingga,diprotes warga Gampong Kuala Pidie.
Safrizal menambahkan, jika razia gabungan tersebut juga sebagai upaya kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pidie) untuk menyahuti laporan masyarakat.
Disisi lain, lanjutnya agar pemilik warung menjaga usahanya dengan memasang penerangan lampu yang cukup tidak dalam keadaan remang remang, serta mejunjung daerah Syariat Islam.
Sementara itu, sebelumnya Keuchiek Gampong Kuala Pidie Kota Sigli, Teuku Sadhliar kepada awak media, Rabu (17/3) menyebutkan, pihaknya pernah berulang kali mengirim surat ke pemerintah kabupaten, termasuk tembusan ke MPU, Dinas Syariat Islam, dan Camat Kota Sigli untuk menertibkan atau menutup warung warung di lokasi Pantai Pelangi.
Menurut Teuku Sadhluar, ia sangat kecewa menyangkut kurang tanggapnya Pemkab Pidie terhadap surat yang dimirimkan pihaknta, termasuk ditandatangani.oleh 15 kepala desa dalam Kecamatan Kota Sigli, juga tokoh masyarakat turut menandatangani surat protes masalah pantai pelangi.
“Karena itulah, saya minta izib ke Pemkab Pidie agat di lokasi Pantai Pelangi Kota Sigli dibangun rumah rumah maksiat saja, ketimbang maksiat berlangsunf tertutup,” sebut Keuchiek Teuku Sadhliar.
Harus Ditata Ulang
Wakil Bupati (Wabup) Pidie, Fadhlullah TM Daud ST, Kamis (18/3) dinihari atau sekitar Jam 00.15 WIB dalam bincangmya kepada Rakyat Aceh dan rekan media lainnya mengatakan, pihak akan menata ulang lokasi Pantai Pelangi.
Sebelumnya, menurut Wabup lokasi tersebut sudah terang denfan penerangan lampu jalan, hanya mungkin lokasi warung kurang penerangannya.
“Tidak mungkin pemerintah menutup tempat usaha kecil masyarakat, terlebih satu satunya tempat rekreasi madyarakat hanya dilokasi itu,” sebut Wabup Fadhlullah.
Pun begitu, Wabup mengharapkan semua pemilik warung agar memasang lampu peneranfan yang cukup dan tetap menjunjung hukum syariat Islam, serta menjaga kebersihan lingkungan. (mag85/slm)