Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

DAERAH · 19 Mar 2021 14:35 WIB ·

Kabupaten Aceh Tamiang Resmi Masuk Portal Bappenas


 Kabupaten Aceh Tamiang sah terdaftar di website Portal Satu Data Indonesia (data.go.id) milik Bappenas RI terhitung per 17 Maret 2021, seperti terlihat dari foto tangkapan layar, Jumat (19/3). DEDE/RAKYAT ACEH Perbesar

Kabupaten Aceh Tamiang sah terdaftar di website Portal Satu Data Indonesia (data.go.id) milik Bappenas RI terhitung per 17 Maret 2021, seperti terlihat dari foto tangkapan layar, Jumat (19/3). DEDE/RAKYAT ACEH

KUALASIMPANG (RA) – Aceh Tamiang satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang terdaftar di Portal Satu Data Indonesia (SDI) data.go.id Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas RI) per 17 Maret 2021. Sementara portal SDI merupakan data terbuka Indonesia yang dikelola oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.

“SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagi pakaikan antar instansi pusat serta daerah,” kata Kepala Diskominfosan Aceh Tamiang, Bastian, S.Kom, Jumat (19/3).

Dijelaskan, kebijakan SDI ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor: 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui SDI seluruh data pemerintah dan data instansi yang terkait bermuara di Portal data.go.id. Sehingga dibutuhkan komitmen dan kerja keras bersama untuk mewujudkan data yang valid dan terintegrasi.

“Seluruh kumpulan data yang tersedia dalam Portal SDI dapat diakses secara terbuka dan dikategorikan sebagai data publik, sehingga tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi, atau hal lain sejenisnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Bastian.

Secara terpisah, Bupati Aceh Tamiang Mursil menyatakan bangga dengan kinerja Bidang Data Kominfosan sehingga daerahnya masuk sebagai pelopor dalam Portal SDI Bappenas untuk Aceh. Kedepan, melalui Portal SDI tingkat Kabupaten Aceh Tamiang, pihaknya berupaya untuk memperbaiki tata kelola data pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.

“Data yang tepat akan menjadi salah satu pilar dalam keberhasilan daerah,” ujarnya.

Selain itu menurut Mursil, SDI sangat penting untuk kemajuan pembangunan suatu daerah terutama manyangkut transfer anggaran dari pusat ke kabupaten sangat tergantung dengan sajian data riil dan valid dari daerah.

“Nanti anggaran DID (Dana Insentif Daerah) DAU (Dana Alokasi Umum) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kita tergantung pada data. Maka satu data itu penting sekali,” tukas Bupati. (mag-86)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Agusni AH Diangkat Jadi Ketua KIP Aceh Gantikan Saiful

13 October 2024 - 00:53 WIB

Panwaslih Kota Langsa Ingatkan Anggota Dewan, Ikut Kampanye, Wajib Cuti

12 October 2024 - 21:24 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

11 October 2024 - 21:10 WIB

Pj Gubernur Safrizal Lantik Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh Tenggara dan Aceh Barat

11 October 2024 - 18:57 WIB

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2

11 October 2024 - 15:20 WIB

Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi

11 October 2024 - 15:12 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR