HARIANRAKYATACEH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam melaksanakan penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penandatanganan dilangsungkan di pelataran kantor Kejari Subulussalam, Jumat (19/3/2021).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh pejabat Kejari Subulussalam dan di hadiri Walikota, H. Affan Alfian Bintang serta unsur Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Subulussalam.
Kajari Subulussalam, Mayhardy Putra, SH, MH mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi ini sebagai bentuk Institusi kejaksaan dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel di unit kerja Kejari.
” Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program Pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian dan Lembaga, termasuk didalamnya Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana ditaur dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diperbaharui dengan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019 ” kata Kajari Mayhardy.
Dalam kaitan dengan hal tersebut, kata Mayhardy, diperlukan organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good government dan clean government menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja khususnya di Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Untuk itu, guna menghilangkan perilaku penyimpangan maka diperlukan lima langkah strategis dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang pertama, komitmen, memudahkan Pelayanan,Program yang menyentuh masyarakat, Monitoring dan Evaluasi dan terakhir Manajemen Media.
Sehingga dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang meliputi enam area perubahan yakni, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
“Kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Subulussalam saya mengajak untuk bersama-sama membangun ZI WBK/WBBM dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Subulussalam ” himbau Mayhardy (lim)