HARIANRAKYATACEH.COM – Dinas Pertanahan Aceh terus melakukan pendataan dan pengukuran ulang terhadap aset yang menjadi milik pemerintah Aceh.
Pendataan dan pengukuran agar semua aset itu tidak tumpang tindih dan sekaligus akan dimasukkan dalam sistem yang disebut SIM (Sistem Informasi Manajemen) pertanahan yang di launching Gubernur pada bulan Februari 2020 lalu.
Kadis Pertanahan Aceh, Sunawardi melalui Kabid Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah, Rahmat Ilham SSTP, Kamis (25/3) mengatakan, pengukuran ini agar aset pemerintah Aceh punya sertifikat sehingga punya kekuatan hukum.
Perpres nomor 23 tahun 2015 dan sosialisasi Pergub nomor 81 tahun 2019 tentang SIM tanah yang menyatakan semua aset tanah milik Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota saat ini terus didata agar punya sertifikat.
Pengukuran kemarin dilakukan pada UPTD Wilayah IV PUPR di Meulaboh dan rumah dinas di kawasan Simpang Tiga Lamtemen Timur yang punya aset cukup luas juga.
Sebelumnya dilakukan pengukuran komplek Lembaga Wali Nanggroe di kawasan jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, yang luasnya diperkirakan mencapai 13 hektar.
“Kita terus upayakan agar semua terdata, sehingga adanya sinkronisasi dokumen di provinsi maupun terhadap aset yang ada di kabupaten/kota. Dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kalau yang sudah ada sertifikat tidak masalah lagi,” ujar mantan Kepala BPBA ini lagi. (imj)