Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

METROPOLIS · 25 Mar 2021 15:28 WIB ·

DPA Data Ulang Aset Pemerintah Aceh

 
Tim dari Dinas Pertanahan Aceh (DPA) melihat data saat melakukan mengukur ulang aset pemerintah Aceh di Dinas PUPR Aceh dan rumah dinas di kawasan Simpang Tiga Lamtemen Timur, Kamis (25/3). IMRAN JONI/RAKYAT ACEH Perbesar

Tim dari Dinas Pertanahan Aceh (DPA) melihat data saat melakukan mengukur ulang aset pemerintah Aceh di Dinas PUPR Aceh dan rumah dinas di kawasan Simpang Tiga Lamtemen Timur, Kamis (25/3). IMRAN JONI/RAKYAT ACEH

HARIANRAKYATACEH.COM – Dinas Pertanahan Aceh terus melakukan pendataan dan pengukuran ulang terhadap aset yang menjadi milik pemerintah Aceh.

Pendataan dan pengukuran agar semua aset itu tidak tumpang tindih dan sekaligus akan dimasukkan dalam sistem yang disebut SIM (Sistem Informasi Manajemen) pertanahan yang di launching Gubernur pada bulan Februari 2020 lalu.

Kadis Pertanahan Aceh, Sunawardi melalui Kabid Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah, Rahmat Ilham SSTP, Kamis (25/3) mengatakan, pengukuran ini agar aset pemerintah Aceh punya sertifikat sehingga punya kekuatan hukum.

Perpres nomor 23 tahun 2015 dan sosialisasi Pergub nomor 81 tahun 2019 tentang SIM tanah yang menyatakan semua aset tanah milik Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota saat ini terus didata agar punya sertifikat.

Pengukuran kemarin dilakukan pada UPTD Wilayah IV PUPR di Meulaboh dan rumah dinas di kawasan Simpang Tiga Lamtemen Timur yang punya aset cukup luas juga.

Sebelumnya dilakukan pengukuran komplek Lembaga Wali Nanggroe di kawasan jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, yang luasnya diperkirakan mencapai 13 hektar.

“Kita terus upayakan agar semua terdata, sehingga adanya sinkronisasi dokumen di provinsi maupun terhadap aset yang ada di kabupaten/kota. Dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Kalau yang sudah ada sertifikat tidak masalah lagi,” ujar mantan Kepala BPBA ini lagi. (imj)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Agusni AH Diangkat Jadi Ketua KIP Aceh Gantikan Saiful

13 October 2024 - 00:53 WIB

KPJ Healthcare Alternatif Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Malaysia

12 October 2024 - 22:50 WIB

Pemkab Aceh Besar Gelar Aksi Satu Jam Pungut Sampah di Kawasan KIA Ladong

12 October 2024 - 18:15 WIB

Isi Tausiah di Sabang, Ini Pesan Penting Ketua Majelis Syura Dewan Dakwah Aceh Tentang Memilih Pemimpinan

12 October 2024 - 10:51 WIB

Dua Pekerja SKK Migas Raih Anugerah Satyalencana Wira Karya

11 October 2024 - 20:13 WIB

Penguatan Moderasi Beragama PKMB UIN Ar-Raniry Kunjungi Sejumlah Instansi Penting

10 October 2024 - 19:35 WIB

Trending di METROPOLIS