“Bantuan ini untuk pelaku mikro seperti pedagang pasar, PKL, dan industri rumah tangga yang terdampak COVID-19 dan tidak terakses kredit KUR,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh M Nurdin di Banda Aceh, Jumat (26/3/2021).

M Nurdin mengatakan, bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dan ditindaklanjuti dengan Permenkop UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 dengan petunjuk pelaksanaan Nomor 3 Tahun 2021.

M Nurdin menyampaikan, bantuan tahap satu telah dibuka secara online dan akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi pada 30 April 2021 mendatang.

“Bagi pelaku usaha mikro yang sudah menerima bantuan pada  2020 juga dapat mengajukan kembali tahun ini,” ujarnya.

M Nurdin menjelaskan, untuk memperoleh bantuan tersebut para pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan yakni merupakan warga Banda Aceh dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KK/KTP) elektronik, memiliki usaha yang masuk katagori mikro dengan mengupload  foto tempat/aktifitas usaha.

Kemudian, memiliki nomor induk berusaha atau NIB sebagai legalitas usaha dari pemerintah yang dapat diperoleh secara langsung melalui aplikasi www.oss.go.id atau dapat menghubungi kantor DPMTSP Banda Aceh dan mall pelayanan publik setempat.

“Pelaku usaha  tidak berprofesi sebagai Anggota TNI/POLRI, ASN, Karyawan BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR serta wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi,” kata M Nurdin.

Dalam kesempatan ini, Nurdin masyarakat pelaku usaha mikro di Banda Aceh yang membutuhkan dapat mendaftarkan diri secara online melalui link : .

“Untuk pendaftarannya dapat dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer, baik oleh diri sendiri maupun oleh keluarga atau meminta bantuan pihak lain,” ujarnya.

Jika sudah melakukan pendaftaran, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Banda Aceh.

“Bagi pelaku usaha yang menerima bantuan tersebut akan mendapatkan bantuan  sebesar Rp 1,2 juta dan selama proses pendaftaran  ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis,” demikian M Nurdin.