Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 26 Mar 2021 15:10 WIB ·

Pemerintah Resmi Tiadakan Mudik Lebaran Tahun 2021 Untuk Seluruh Masyarakat


 Menko PMK, Muhadjir Effendy/Net Perbesar

Menko PMK, Muhadjir Effendy/Net

HARIANRAKYATACEH.COM – Pemerintah akhirnya kembali meniadakan mudik lebaran tahun 2021. Keputusan itu didasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK).

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy yang memimpin rapat tersebut dalam jumpa pers, Jumat (26/3).

Dia menjelaskan bahwa larangan ini berlaku tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), tapi juga seluruh masyarakat Indonesia. Larangan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” tegasnya.

Peniadaan mudik ini diharapkan bisa memaksimalkan upaya vaksinasi yang sedang dilakukan, sehingga  menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan.

Namun demikian, Muhadjir menjelaskan bahwa ASN masih diperbolehkan untuk mengambil cuti lebaran. Tapi cuti tidak diperuntukkan untuk mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” ucap Muhadjir. 

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA