Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

DAERAH · 28 Mar 2021 17:43 WIB ·

Hendak Konfirmasi eks Pejabat Ditjen Pajak, Jurnalis Tempo Dipukuli


 Sejumlah Wartawan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Didepan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu sebelum pandemi. (dok JawaPos.com) Perbesar

Sejumlah Wartawan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Didepan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu sebelum pandemi. (dok JawaPos.com)

HARIANRAKYATACEH.COM – Pimpinan redaksi majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengakui jurnalis Tempo, Nurhadi mengalami serangan teror saat melakukan kegiatan peliputan di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (27/3) kemarin. Serangan teror itu terjadi saat hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Sebab diduga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

“Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (28/3).

Wahyu menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB), Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Bahkan, Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul pada beberapa bagian tubuhnya.

“Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” ungkap Wahyu.

Kekerangan terhadap Nurhadi dinilai merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan. Serta pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” tegas Wahyu.

Oleh karena itu, Wahyu meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat.

“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Selain itu, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan, kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.

Pihaknya juga memohon bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

“Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak,” tandasnya.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tergugat I Sengketa Tanah Kuala Vilagge Ajukan Banding

15 September 2024 - 21:10 WIB

Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia

15 September 2024 - 14:49 WIB

Di Pematang Sawah, Cabup Salman Alfarisi Tampung Curhatan Petani

15 September 2024 - 11:35 WIB

Luar Biasa, Rena Aditya Atlet Triathlon Putri Aceh Raih Emas

15 September 2024 - 11:09 WIB

Pembina Laskar Aswaja Aceh Apresiasi Langkah Santri Bela Marwah Ulama Aceh

15 September 2024 - 10:51 WIB

Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA

15 September 2024 - 10:48 WIB

Trending di DAERAH