HARIANRAKYATACEH.COM – Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan Operasi Pasar Gabungan di Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro, Aceh Besar Sabtu (27/3). Ratusan bungkus rokok ilegal disita dalam kegiatan yang juga melibatkan Satpol PP dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan 384 bungkus rokok ilegal atau 7.680 batang yang diperoleh dari 10 toko grosir maupun kios penjualan rokok di sepanjang Jalan Medan -Banda Aceh area Pasar Pasar Keutapang dan Pasar Lambaro.
Ratusan bungkus rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, yang terdiri dari 280 bungkus rokok merek Luffman, 100 bungkus rokok merek Pride, 8 bungkus rokok merek Oris dan 3 bungkus rokok merek Wan. Diperkirakan nilai rokok ilegal tersebut dalah Rp7.795.200, dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 3.609.600. (mar)