class="post-template-default single single-post postid-47231 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Pidie Jaya Terpilih Ajak SKPK Bekerja Hilangkan Stigma Daerah Termiskin Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan PUPR Aceh Barat Dukung Rencana Membuka Kembali PDAM Tirta Meulaboh Presiden Prabowo Harus Merdekakan Palestina Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing

DAERAH · 5 Apr 2021 14:29 WIB ·

Napi di Langsa Pasok 148 Gram Sabu Dalam Lapas


 Waka Polres Langsa, Kompol M Dahlan SH didampingi Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri dan Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri, saat konferensi pers pengungkapan peredaran sabu di Mapolres setempat, Senin (5/4). (Rakyat Aceh/Putra Zulfirman) Perbesar

Waka Polres Langsa, Kompol M Dahlan SH didampingi Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri dan Kalapas Kelas IIB Langsa, Heri, saat konferensi pers pengungkapan peredaran sabu di Mapolres setempat, Senin (5/4). (Rakyat Aceh/Putra Zulfirman)

HARIANRAKYATACEH.COM – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Langsa, berinisial DS (35), kembali berulah dengan memasukan narkotika jenis sabu di dalam Lapas.
Berkat informasi dari pihak Sat Intelkam Polres Langsa, bahwa ada pasokan narkoba ke dalam Lapas dalam jumlah besar. 
Lalu, petugas Lapas Kelas IIB langsung menggelar razia di kamar tahanan para napi. Benar saja, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam kamar tahanan DS, pada Kamis (1/4).
Setelahnya, pihak Lapas menyerahkan pelaku bersama barang bukti kepada Sat Resnarkoba Polres Langsa, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
“Ditemukan 79 paket sabu seberat 148,30 gram di dalam kamar mandi sel tahanan nomor 19, tempat DS ditahan,” tutur Waka Polres Langsa, Kompol M. Dahlan, SH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachaman, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Basri dan Kalapas Kelas IIB, Heri, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (5/4).
Dijelaskan, DS yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Langsa tersebut, mengaku membeli narkoba dari temannya berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.
Diakui DS, barang haram tersebut dibeli seharga Rp45 juta rupiah dan rencananya akan diedarkan kembali di lingkungan Lapas Kelas IIB Langsa.
Adapun barang bukti yang disita berupa; 79 paket sabu seberat 148,30 gram, dua unit telepon genggam merk Oppo dan Sambung, timbangan digital, plastik bening, tiga unit kaca pirek dan uang tunai senilai Rp 250 ribu rupiah.
“Pelaku DS diancam dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun,” tandas Kompol M Dahlan. (put)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

22 January 2025 - 18:23 WIB

Kodim 0104/Aceh Timur dan SMA 3 Langsa Gelar Syukuran Jelang Lomba Action Rimba IV Piala Dandim 2025

22 January 2025 - 18:11 WIB

Bupati Pidie Jaya Terpilih Ajak SKPK Bekerja Hilangkan Stigma Daerah Termiskin

22 January 2025 - 17:18 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan

22 January 2025 - 16:22 WIB

Presiden Prabowo Harus Merdekakan Palestina

22 January 2025 - 15:54 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE