HARIANRAKYATACEH.COM – Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan sebagai bank penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Informasi ini disampaikan oleh Riza Syahputra, Humas Bank Aceh Syariah, Selasa (6/4/2021).
Riza Syahputra menyampaikan, penunjukan Bank Aceh Syariah secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kementrian Koperasi & UKM RI dengan Bank Aceh Syariah Tentang Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Dalam agenda penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Bank Aceh Syariah dihadiri oleh Direktur Utama Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa Erwin Konadi dan dari pihak Kementrian Koperasi dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Ir. Eddy Satriya, MA. Dan Asisten Deputi Ibu Ir. Irene Swa Suryani, MM.
“Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM),” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi. Setiap pelaku usaha akan menerima BPUM sebesar Rp. 1,2 juta khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak dari kondisi pandemik Covid-19, sehingga diharapkan dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat Covid-19. (ra)