Menu

Mode Gelap
KIP Bireuen Fasilitasi PPS Cara Buat LPJ MPU Aceh Minta Pemerintah Fasilitasi Layanan Khitan Perempuan Korem Lilawangsa Gelar Garjas Periodik II China luncurkan roket pengangkut Lijian-1 Y5, bawa 15 satelit Begini Kata Pakar Keselamatan Berkendara Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Faktanya Bikin Bergidik Ngeri

UTAMA · 6 Apr 2021 15:24 WIB ·

Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi


 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) Perbesar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

HARIANRAKYATACEH.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan Surat Telegram Rahasia. Kali ini berisi tentang kebijakan peliputan media massa melalui Humas Polri diseluruh wilayah Indonesia.

Telegram ini tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Telegram ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Telegram ini memuat 11 poin. Salah satu poinnya yakni melarang media menampilkan aksi arogansi anggota Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan adanya telegram tersebut. “Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata dia saat dihubungi, Selasa (6/4).

Kendati demikian, Rusdi menyebut telegram ini ditujukan untuk internal Polri. “Itu untuk internal Polri. Lihat STR itu di tujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” tegasnya.

Berikut 11 poin telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait kebijakan peliputan media massa:

1. Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplist dan terperinci adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkopeten.

11. Tidak menampilkan gambar eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

SUMBER : JAWA POS

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

China luncurkan roket pengangkut Lijian-1 Y5, bawa 15 satelit

12 November 2024 - 15:06 WIB

Prabowo ‘Endorse’ Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, KPU Serahkan ke Bawaslu

11 November 2024 - 16:26 WIB

Kepala dan Guru SLBN Langsa Raih Juara Satu dan Dua Jambore GTK Hebat 2024

11 November 2024 - 15:39 WIB

Lebih dari 18.000 warga Lebanon masuki Irak di tengah serangan Israel

11 November 2024 - 14:56 WIB

Menteri ATR siap mendukung pengadaan lahan untuk kebutuhan TNI

11 November 2024 - 14:42 WIB

Tim Penilai Masjid se-Aceh Besar Tuntaskan Penilaian, Ketua DMI Aceh Besar Ucapkan Terimakasih

11 November 2024 - 14:22 WIB

Trending di UTAMA